Tindakan penganiayaan berawal dari adu mulut atas dusun kelapa di Ohoi Tamangil.
Langgur, suaradamai.com – Oknum polisi dan tiga warga di Ohoi/Desa Tamangil, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara dilaporkan ke Polres setempat karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap tiga warga ohoi tersebut.
Menurut keterangan pelapor, AO, tindakan penganiayaan berawal dari adu mulut antara dirinya dengan RR atas dusun kelapa di Ohoi Tamangil. AO mengaku mencegat RR yang hendak memetik buah kelapa. Namun, RR tidak terima dan mengajaknya berkelahi.
“Saya tegur mereka karena ambil kelapa muda … Pokoknya tiap hari diambil begitu. Saya tegur, saya bilang ‘stop ambil sudah. Kelapa itu saya punya orang tua yang tanam’. Dia (RR) tidak terima baik lalu dia undang saya baku pukul. Saya bilang ‘saya tidak berurusan baku pukul. Saya cuma urusan dengan kelapa itu’. Selalu diundang terus tetapi saya tidak mau,” tutur AO kepada Suaradamai.com di ruang tunggu Polres Maluku Tenggara, Jumat malam (7/10/2022).
Meski demikian, menurut AO, adu mulut terus berlangsung hingga ke dalam kampung. Terjadilah perkelahian sekitar pukul 17.00 WIT, yang juga melibatkan seorang anggota polisi, FA. Dalam perkelahian itu, lanjut AO, pihaknya hanya menerima pukulan dari pihak RR.
“Saya tidak balas pukulan karena tentara (anggota TNI) pegang saya. Termasuk adik saya (AAO) juga tidak balas pukulan. Malahan katong terima malu dan pukulan semua,” ungkap AO.
“Mereka semua yang pukul itu RR, MR, EO, dan FA (anggota Polisi). Empat orang. Sedangkan yang korban ini katong tiga orang. Saya (AO), adik saya (AAO), dan anak perempuan saya (NO),” imbuh AO.
Tidak terima dengan perlakuan itu, AO dan keluarganya kemudian mendatangi Polres Malra sekitar pukul 21.30 WIT untuk membuat laporan.
Namun, saat membuat laporan, anggota Satreskrim tidak ada di tempat karena sementara turun lapangan. Sehingga anggota polisi yang hadir hanya mengambil informasi awal.
Anggota Satuan Samapta Polres Malra Jacobis Pattinasarany, mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi awal. Mereka mengundang korban, saksi, dan pelapor untuk kembali ke Polres untuk menyampaikan laporan resmi.
“Mungkin besok pagi sekitar jam 10.00 WIT sudah bisa membuat laporan polisi. Termasuk laporan resmi ke Provost untuk anggota polisi yang terlibat,” kata Pattinasarany.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: