Agenda studi tiru atau studi banding ini akan dilaksanakan selama sembilan hari, dalam rangka menyiapkan tiga Ranperda usul inisiatif DPRD.
Langgur, suaradamai.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara akan melakukan studi tiru atau studi banding dalam rangka menyiapkan tiga Ranperda usul inisiatif DPRD.
Tiga Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA), Ranperda tentang pengembangan pendidikan, dan Ranperda tentang pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Bapemperda Thomas Ulukyanan mengatakan, 12 anggota DPRD yang terdiri dari sembilan anggota Bapemperda dan tiga pimpinan DPRD, tambah Sekwan, akan melakukan studi tiru terkait Ranperda PPA di Bali, Ranperda pendidikan di Semarang, dan Ranperda UMKM di Sleman.
Agenda studi tiru ini akan dilaksanakan selama sembilan hari, 21-29 Oktober.
“Kita belum sampai tahapan pembuatan draft. Karena itu kita perlu mendatangi beberapa daerah yang sudah punya peraturan perundang-undangan itu,” kata Thomas menjelaskan alasan studi tiru, Rabu (20/10/2021).
Alasan
Menurut Thomas, kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di Maluku Tenggara, dan kasus-kasus tersebut seringkali diabaikan. Padahal, lanjut dia, perempuan dan anak adalah modal utama keluarga dan generasi penerus.
Perda PPA, kata Thomas, bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak, mencegah terjadinya kekerasan dan juga menjadi landasan hukum untuk merehabilitasi atau memulihkan perempuan dan anak korban kekerasan.
Kemudian, pembentukan Perda tentang pengembangan pendidikan juga penting. Maluku Tenggara, kata Thomas, dulu menjadi barometer pendidikan. Namun sekarang sudah biasa-biasa saja. Thomas harap, masa keemasan pendidikan di Maluku Tenggara bangkit kembali.
“Maluku Tenggara punya peranan penting di pendidikan. Dulu STM Siwa Lima punya nama besar, kemudian SMA Saka, Seminari. Dulu itu Malra jadi standar atau barometer, mengapa sekarang seperti tergerus. Tentu banyak faktor,” kata Thomas menjelaskan alasan harus membentuk peraturan daerah di bidang pendidikan.
Kemudian, lanjut Thomas, banyak UMKM sudah dibentuk di Malra, tetapi belum berjalan secara baik. Hal itu juga disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya keterampilan pelaku usaha yang belum memadai.
“Pemerintah menyediakan uang, masyarakat baru tahu pakai uang, masyarakat belum punya keterampilan,” kata Thomas mencontohkan salah satu masalah di bidang UMKM, yang mana menurut dia, Perda tentang pengembangan UMKM bisa menjawab masalah seperti ini.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, tiga Perda ini memang tidak serta-merta menyelesaikan semua masalah di bidang PPA, pendidikan, dan UMKM. Namun setidaknya menjadi salah satu alat menyelesaikan masalah. Sekaligus dengan memiliki Perda, pemerintah daerah dapat mengakses bantuan pendanaan dari pusat.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:
KOMENTAR TERBARU