Keberadaan kapal penangkap ikan luar Maluku sangat meresahkan nelayan lokal.
Ambon, suaradamai.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Saudah Tuankotta Tethool mengatakan, pihaknya akan menyurati Gubernur Maluku untuk mencabut izin kapal-kapal nelayan luar yang meresahkan nelayan lokal.
“Kami akan merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mencabut izin kapal-kapal, menolak kembali perizinan kapal nelayan luar yang beroperasi di perairan Sera, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Tethool usai pertemuan antara Komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Paguyuban Ikatan Keluarga Lima Satu Sera (Iklas) Kota Ambon, Kamis (9/7/2020).
Dirinya mengecam tindakan eksploitasi yang terjadi di daerah itu karena sangat merugikan masyarakat setempat.
Ketua Paguyuban Ikatan Keluarga Lima Satu Sera (Iklas) Kota Ambon Dimas Luanmase mengapresiasi keputusan DPRD Provinsi Maluku dan berharap kejadian ini tidak lagi terjadi di daerah lain.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Abdul Haris menyampaikan akan melakukan penertiban terkait perizinan kapal nelayan. “Untuk masalah nelayan Andon ini kami akan melakukan penertiban,” katanya.
Haris ungkap, dalam tiga tahun terakhir ini – sesuai data yang diterima pihaknya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – ada 89 izin resmi yang dikeluarkan untuk kapal berukuran 10 – 30 GT.
“Untuk ukuran 10 GT ke bawah tidak wajib mengurus izin, tapi harus tercacat di cabang Dinas Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya akan dikeluarkan buku pencatatan kapal perikanan (BPKP),” jelasnya.
Haris menambahkan, untuk kapal nelayan andon berukuran di bawah 10 GT ada 377 kapal dan sebagian besar milik nelayan lokal.
Editor: Labes Remetwa