BerandaSuara ParlemenDPRD Maluku Buka Pendaftaran Penjabar Gubernur

DPRD Maluku Buka Pendaftaran Penjabar Gubernur

Wenno menjelaskan Panja telah memulai kerja Penjaringan calon pejabat gubernur setelah  Kemendagri melalui Direktorat Otda menyampaikan kepastian akhir masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno pada 31 Desember 2023.


Ambon, Suaradamai.com, – DPRD Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran calon Penjabat Gubernur Maluku.

Wenno menjelaskan Panja telah memulai kerja Penjaringan calon pejabat gubernur setelah  Kemendagri melalui Direktorat Otda menyampaikan kepastian akhir masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno pada 31 Desember 2023.

” Panja DPRD Provinsi Maluku ini dibentuk dalam rangka mencari calon pejabat maka kami membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini, yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi pejabat gubernur Maluku,” ungkap Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno didampingi wakil ketua Panja Johan Lewerisaa kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPRD Maluku, Jumat (17/11).

Pendaftaran calon penjabat gubernur, lanjut Wenno dibuka selama tiga hari terhitung sejak Senin hingga Rabu pekan depan pada setiap jam kerja, kecuali pada hari dibuka pada jam 9  hingga pukul 00.00 WIT.

Menurutnya, DPRD Maluku hanya diberikan waktu pengusulan maksimal 30 November sehingga Panja harus bekerja cepat dengan ketentuan nama-nama pejabat gubernur Maluku usulan DPRD sudah harus berada di meja dari Menteri Dalam Negeri sesuai waktu yang ditentukan.

Terkait dengan kriteria, Wenno mengungkapkan Panja tetap berpatokan pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 diantaranya, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selanjutnya, pejabat ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.

“Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain  selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah,” jelas Wenno.

Wenno pun mengingatkan agar para Calon Penjabat Gubernur yang ingin mendaftar wajib datang secara langsung di kantor DPRD Maluku tanpa harus diwakilkan kepada siapapun guna membuktikan yang bersangkutan betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat Gubernur Maluku.

“DPRD itu sesuai dengan Permendagri ini dapat mengusulkan 3 nama dikirimkan ke Mendagri,” tegasnya.


Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU