BerandaDPRD Provinsi MalukuDPRD Maluku Tolak Penjelasan Direktur RSUD dr. Ishak Umarella terkait Insentif

DPRD Maluku Tolak Penjelasan Direktur RSUD dr. Ishak Umarella terkait Insentif

Rovik mengatakan, data yang disampaikan pihak RSUD tidak masuk dalam sistim keuangan yang baik.


Ambon, suaradamai.com – Tim I Pengawasan Covid Bidang Kesehatan DPRD Provinsi Maluku menolak penjelasan Direktur RSUD Ishak Umarella, dr. Dwi Murti Nuryanti, lantaran data yang diberikan pihak rumah sakit terkesan amburadul.

Anggota Tim Pengawas Covid DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin menilai, penjelasan yang disampaikan Direktur RSUD, baik dalam penggunaan dana Covid-19 berumber dari APBN sebesar Rp 12 miliar lebih dan yang baru digunakan sebesar Rp 5,2  miliar, diperuntukan untuk pembayaran jasa pelayanan 40 persen dan operasional 60 persen, penjelasannya tidak pada subtansi.

“Jadi sebenarnya apa yang sudah dijelaskan ibu Kadis Kesehatan, seharusnya tidak perlu diulang lagi oleh Direktur RSUD Tulehu. Kita tanya soal lain dijawab lain,” kata Rovik dalam rapat bersama dengan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku dr. Meikal Pontoh dan Direktur RSUD Ishak Umarella di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (3/2/2021).

Secara gamblang Rovik mengatakan, kebijakan bagi-bagi uang yang dilakukan Direktur RSUD itu sebenarnya yang menjadi titik timbulnya persoalan, antara yang tidak menerima dan tidak menerima adanya pemotongan. Namun kebijakan diambil pihak rumah sakit lewat arahan direktur, dengan kata lain, merupakan kebijakan sepihak tapi tidak mampu mengatasi kebijakan yang diambil.

“Kalau memang kebijakan yang diambil ibu Direktur sudah merupakan keputusan bersama dan saya pikir tidak ada masalah, jika bisa dibuktikan dengan selembaran surat kesepakatan. Tetapi ini kan tidak ada, hanya bersifat biasa. Sehingga jika ada masalah pasti ada hal-hal yang tidak beres,” ungkapnya.

Rovik mengaku, dirinya mendapat informasi kalau dalam sistim bagi-bagi uang tidak sesuai dengan apa yang diterima dan surat yang ditandatangani. “Terima Rp 7 juta tapi kwintansinya sebesar Rp 19 juta,” katanya.

Usai rapat, Ro Rovik mengatakan, data yang disampaikan pihak RSUD tidak masuk dalam sistim keuangan yang baik. Itu karena, lanjut dia, item-item yang dijelaskan dalam data tersebut sangat kacau balau.

“Datanya, itemnya ada dr spesialis, tim reka medik, ada perawat non covid, ada penunjang non covid, sopir dan satpam, kebijakan dan lainnya. Ini mereka yang dapat duit semua. Tapi kalau emang pengelompokan harus pengelompokan yang besar, jangan pengelompokan yang kecil-kecil sehinga hitung uang lebih,” tambahnya.

Untuk menindak lanjuti persoalan ini, lanjut Rovik, dalam waktu dekat Tim I Pengawas Covid-19 DPRD Maluku akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung persoalan yang sebenarnya terjadi.

Editor: Labes Remetwa

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU