Istilah “Pilkada Orang Mati Ikut Memilih” Mencuat di Sidang MK, Begini Kata Bawaslu Malra

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun mengakui ada beberapa laporan dari Paslon Maryadat tentang data orang meninggal yang terdaftar dalam DPT digunakan pada hari pencoblosan.


Jakarta, suaradamai.com – Kuasa Hukum Paslon 01 Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin, Meifie Hanafi Rabrusun, menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Tenggara sebagai “Pilkada Orang Mati Ikut Memilih”.

Hal tersebut ia kemukakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

“Yang mulia, terhadap poin C (permohonan) tersebut, kami ingin menyampaikan bahwa Pilkada di Maluku Tenggara ini ‘Pilkada Orang Mati Ikut Memilih’. Karena di hampir 8 kecamatan yang kami uraikan dalam permohonan kami, sebagian besar orang mati, ikut memilih,” ujar Rabrusun dalam sidang.

Kuasa Hukum Paslon dengan jargon Maryadat itu menuding KPU Maluku Tenggara sengaja tidak melakukan perbaikan data pemilih, setelah melalui tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Terutama, lanjut Rabrusun, hal tersebut terjadi untuk desa-desa di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kei Besar Selatan Barat, Ke Besar Utara Barat, Kei Besar, dan Kei Besar Utara Timur.

“Sehingga semua data warga yang pindah atau meninggal, kemudian diduga digunakan oleh KPPS untuk digunakan hak suaranya untuk mencoblos Paslon 03,” ucap Rabrusun.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun mengakui, pihaknya menerima beberapa laporan dari Paslon Maryadat yang menyebutkan tentang data orang meninggal yang terdaftar dalam DPT, digunakan pada hari pencoblosan.

Namun, terhadap laporan itu, lanjut Somnaikubun, Paslon Maryadat baru melengkapi bukti terkait kasus tersebut pada TPS 01 dan TPS 02 Danar Ternate. Bawaslu pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Ada beberapa laporan juga yang Paslon 01 sampaikan tentang pokok yang sama. Namun, tidak melengkapi bukti sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sehingga Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti,” tambah Somnaikubun.

Sebagai informasi, Bawaslu Malra telah merekomendasikan PSU untuk 11 TPS di Maluku Tenggara. Namun, KPU setempat hanya melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS.

Editor: Labes Remetwa


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU