Program yang seharusnya menjadi penopang kehidupan warga miskin, justru diduga jadi ladang korupsi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Langgur, suaradamai.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pada Kamis (23/10/2025).
Penggeledahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya (BSPS) Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tual Dony Harapan Limbong melalui siaran pers yang diterima media ini mengatakan, aksi penggeledahan ini dilakukan berdasarkan izin resmi.
“Kami menggelar penggeledahan berdasarkan izin resmi ketua Pengadilan Negeri Tual melalui surat perintah PRINT-518 dan PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025,” Kata dia, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk membongkar jejak dugaan tipikor BSPS.
“Anggaran yang dikucurkan untuk proyek senilai Rp2,67 miliar berasal dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK),” ungkap Limbong.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan, dari dana tersebut, 120 warga penerima bantuan seharusnya mendapat Rp22,29 juta per rumah, mencakup material dan ongkos tukang.
Namun, ternyata hal tersebut tidak terealisasi. Sehingga muncul dugaan penyimpangan anggaran dari proses penyaluran dana hingga pengadaan bahan bangunan.
“Masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2). Bahkan dokumen penting yang seharusnya mereka pegang sebagai bukti transparansi, malah tidak pernah diberikan,” ungkap Limbong.
Bahkan, lanjutnya, toko penyedia yang ditunjuk, CV Rahmat Barokah Jaya, diduga fiktif dan tak memenuhi syarat teknis, tapi justru menerima 100 persen pencairan dana proyek.
“Material yang dikirim ke warga pun tidak sesuai dengan daftar rencana, menyebabkan banyak penerima mengeluh kekurangan bahan bangunan,” kata Limbong.
Untuk itu, langkah tegas dimulai pekan ini. Pada 22 dan 23 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yakni Kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur dan Dinas Perkim.
“Ini bentuk keseriusan kami. Kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang harus dilindungi negara,” tegas Limbong.
Kasus ini, lanjutnya, bukan sekadar soal penyimpangan administrasi, tetapi soal nurani dan keadilan sosial.
Sebab program yang seharusnya menjadi penopang kehidupan warga miskin, justru diduga jadi ladang korupsi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Kejaksaan Negeri Tual akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat di Kota Tual,” pungkasnya.
Editor: Labes Remetwa





