Janji Manismu Ditunggu Pak Dewan!

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

25 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2019-2024, dijadwalkan 1 November (hari ini) akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual.  Pelantikan inibersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2014-2019.

Para wakil rakyat ini dinanti kerja nyata untuk lima tahun kedepan. Namun, sebelum melaksanakan tugas dan fungsinya, Anggota DPRD diharapkan memiliki kemampuan memahami tugas dan fungsi, serta mampu mengartikulasikan aspirasi rakyat ke dalam lembaga DPRD yang output-nya,berupa program dan kegiatan dari pemerintah kepada rakyat. Adapula perlindungan terhadap kepentingan rakyat melalui ketersediaan payung hukum misalnya peraturan daerah hingga didorong dibentuk peraturan Bupati.

Kedudukan DPRDsebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan, bersama Bupati, menempatkan posisi DPRD sangat strategis, peraturan perundang-undangan telah memberikan tiga fungsi utama DPRD,yakni fungsi penetapan anggaran (budgeting function), fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan anggaran (controlling function).Sayangnya, dalam kurun waktu empat tahun terakhirmuncul beragam pendapat publik atas kinerja DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2014-2019.

“Gajah Mati Meninggalkan Tulang, Harimau Mati Meninggalkan Belang.  Manusia Mati Meninggalkan Nama,”peribahasa ini sangat  realitis bila ditautkan dengan kinerja DPRD periode yang telah berakhir ini. Rakyat sudahmemberikan‘stempel’ buruk untuk kinerja DPRD yang tidak produktif menjalankan fungsi legislasi dan mengeksekusi aspirasi rakyat. Stempel ini diberikan bukan isapan jempol belaka, bila ditelisik lebih jauh, implementasi fungsi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara masih didominasi fungsi pengawasan dan fungsi penyusunan anggaran kendati sesungguhnya juga tidak optimal dan tidak produktif.

Sedangkan fungsi legislasi lebihtidak produktiflagi,bisa dilihat dari jumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diusulkan sejak tahun 2014 hingga tahun 2018. Realitas yang terjadi dalam pelaksanaan implementasi fungsi legislasi dapat terlihat sebagai berikut:  (1) Hak Inisiatif DPRD untuk mengusulkan Ranperda yang minim terhitung sejak pelantikan 2014-2018, (2) Ranperda yang dibahas didominasi Ranperda dari eksekutif (pemerintah daerah), (3) Sejumlah Ranperda yang dimasukkan ke dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) tidak berhasil dituntaskan, (4) Hanya ada 3 Ranperda rutin yang dibahas dan disahkan, yaitu Ranperda APBD, Ranperda APBD Perubahan dan Ranperda Pertanggungjawaban Kepala Daerah, (5) Mirisnya juga, Ranperda yang diusulkan, kemudian dibahas, hanyalah Ranperda berupa perubahan atau revisi terhadap perda sebelumnya.

Memangada pertanyaan menggelitik, apakah harus ada banyak peraturan daerah dalam satu periodisasi, kendati sesungguhnya tidak ada aspirasi rakyat yang mendesak untuk dibuat payung hukum?

Bertolak dari pertanyaan diatas, muncul pertanyaan sandingannya, apakah selama 4 tahun terakhir tidak ada aspirasi rakyat yang butuh payung hukum. Lantas sejauhmana aspirasi rakyat yang diperoleh dari sekian kalinya reses maupun perjalanan dinas mengatasnamakan pengawasan dan hasilnya ditindaklanjuti atau diperjuangkan ke dalam payung hukum daerah? Itulah serangkaian pertanyaan kontraproduktif.

Kondisi disebutkan di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Maluku Tenggara belum seperti yang diharapkan. Gejala yang disampaikan diatas, merupakan realitas yang terjadi di lembaga legislatif daerah.

Bila dilihat secara filosofis, tugas utama membentuk peraturan perundang-undangan, berada di tangan wakil rakyat. Hal ini diperkuat sejumlah aturan baik dalam yang memperkuat posisi lembaga legislatif sebagai pembentukan aturan, ketimbang pihak eksekutif.

Permasalahan yang timbul adalah semua rancangan peraturan daerah itu berasal dari pihak eksekutif dalam hal ini bupati. Padahal seperti diketahui pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan fungsi DPRD yaitu, (a) pembentukan perda kabupaten/kota, (b)anggaran, dan (c) pengawasan. Lebih lanjut fungsi pembentukan perda dipertegas dalam pasal 150 undang-undang pemerintah daerah:

  • membahas bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perdakabupaten/kota,
  • mengajukan usulan rancangan Perda kabupaten/kota, dan
  • menyusun program pembentukan perda kabupaten/kota bersama bupati/walikota.

Banyak persoalan masyarakat yang disampaikanmisalnya soal harga trayek angkutan umum,hargarumput laut dan hasil kopra, harga perikanan, dan berbagai permasalahanbelum mampu diperjuangkan lembaga legislatif dengan melindungi kepentingan rakyat tersebut kedalam peraturan daerah.Kondisi ini berdampak pada opini publik yang berkembang, masih terlalu asyik dalam fungsi pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah daerah.

Permasalahan lain adalah mengenai materi perubahan yang dilakukan dewan terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan eksekutif, secara subtansial tidak pernah mengalami perubahan yang berarti. Perubahan yang terjadi hanya menyangkut masalah teknis administrasi saja atau bersifat redaksional. Walaupun dalam pembahasan lanjutan terdapat  beberapa perubahan yang dilakukan oleh DPRD, akan tetapi ini saja tetap menunjukkanbahwa peraturan perundangan yang telah dibuat sedemikian rupa untuk meningkatkan peran dan fungsi lembaga legislatif daerah tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

Mahfud MD, yang dikutip oleh Cecep Dermawan dalam opini pada koran Pikiran Rakyat (Selasa,17 Oktober 2017),mengemukakan alasan kerap muncul pertanyaan publik, mengapa produk legislasi selalu buruk? Menurutnya, buruknya hasil fungsi legislasi karena sering terjadi tukar-menukar antara kekuataan politik, selain itu ketidakmampuan memahami perintah konstitusi, ada juga yang buruk karena terjadinya kolusi. Parahnya lagi, ada pemaksaan agar rancangan undang-undang dibuat meski tak ada naskah akademik dan tak jelas urgensinya. Faktor lainnya, yaitu banyak orang yang tidak profesional dalam membuat undang-undang.

Sejumlah realitas yang dikemukakan di atas merupakan kelemahan Anggota DPRD periode lalu dan diharapkan diubah menjadi kekuatan untuk anggota DPRD yang baru.  Optimalisasi fungsi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara adalah harapan besar rakyat. Saat berkampanye pada Pemilu 2019, rakyat telah dibuat terpikat dan jatuh cinta dengan janji-janji manis anggota DPRD yang baru saja dilantik. Janji-janji manis itu tentu berkaitan dengan tri fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi legislasi. Oleh karena itu, Janji manismu ditunggu pak dewan!

*Penulis adalah Staf  Pengajar  Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial (STIS) Tual.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU