Jawaban Bawaslu Malra Soal Dugaan Keterlibatan Dua ASN dalam Pilkada

Bawaslu Maluku Tenggara menerima laporan yang melaporkan dua oknum ASN Pemkab Malra, yakni Ruslan Ingratubun dan Antonius Raharusun, diduga terlibat politik praktis dalam Pikada Malra 2024.


Langgur, suaradamai.com – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) dituding terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024.

Mereka diduga terlibat aktif memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam (MTH-VR).

Dari beberapa oknum tersebut, ada dua laporan resmi yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malra, yang melaporkan dua oknum ASN, yaitu Sekretaris Bappelitbangda Malra Ruslan Ingratubun dan Kepala Dinas Kominfo Malra Antonius W. Raharusun.

Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun, dalam keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi terkait Sidang Perkara PHPU Pilkada Malra 2024, menyebutkan bahwa laporan pertama mereka terima pada 20 November 2024.

Menurut laporan tersebut, Sekretaris Bappelitbangda Malra Ruslan A. G. Ingratubun terlihat menghadiri debat publik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, yang dilaksanakan di Jakarta melalui salah satu stasiun TV Nasional pada 15 November 2024, dan diduga mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Bawaslu kemudian melakukan kajian awal dengan hasil memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi kelengkapan syarat material.

Ppada 26 November 2024, Bawaslu mengeluarkan pemberitahuan yang menerangkan bahwa laporan tidak diregistrasi, karena pelapor tidak melengkapi syarat material laporan selama dua hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan laporan.

Selain terhadap Ingratubun, Bawaslu Malra juga menerima laporan serupa terhadap Kepala Dinas Kominfo Malra Antonius Raharusun, yang diduga menggunakan atribut Pasangan Calon Nomor Urut 3 saat mengikuti kampanye.

Bawaslu kemudian melakukan kajian awal pada 22 November. Hasilnya laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melebihi ketentuan batas waktu.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

‎258 PPKS di Aru Terima Bantuan ATENSI Sentra Wasana Bahagia Ternate, Wabup Harap Dikelola Baik

‎‎Wakil Bupati meminta masyarakat untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan...

37 Tahun SD Negeri 75 Passo, Gelar Karya Jadi Ruang Tumbuhkan Potensi Generasi Ambon

“Tiga puluh tujuh tahun bukan waktu yang singkat. Sepanjang...

Sinergi dengan Media, Kunci Kerja Eks Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni

Boby menjabat Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni selama sekitar...

Sertijab Polres Teluk Bintuni: Wakapolres, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Babo Berganti

Pergantian jabatan ini diharapkan mengoptimalkan kinerja Polres Teluk Bintuni...