Kasus Dugaan Pidana Pemilu Mantan Camat Kei Besar Dihentikan, Bawaslu: Di BKN Menunggu Verifikasi

Bawaslu Malra memproses mantan Camat Kei Besar Titus Betaubun dari sisi pidana Pemilu maupun disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Langgur, suaradamai.com – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh mantan Camat Kei Besar Titus Betaubun telah dihentikan oleh Polres Maluku Tenggara (Malra).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun, dalam laporan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Perkara Persesilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (23/1/2025) lalu.

Menurut Somnaikubun, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah dihentikan oleh Penyidik Polres Malra dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/17/XI/RES.1.14/2024/RESKRIM, tertanggal14 November 2024.

“Pada pokoknya, menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemilihan dengan alasan demi hukum karena kadaluarsa,” ungkap Somnaikubun dalam laporannya.

Selain dari sisi pidana, Bawaslu Malra juga memproses dugaan keterlibatan mantan Camat Kei Besar dalam politik praktis Pilkada 2024, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar.

Mantan Camat Titus Betaubun diduga telah melanggar netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena diduga terlibat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024.

“Yang [dugaan pelanggaran netralitas] ASN statusnya [menunggu] verifikasi di BKN, yang mulia,” ujar Somnaikubun kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dugaan pelanggaran ditemukan lewat wartawan

Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran melalui pemberitaan media online Evavterkini.com.

Dalam berita tersebut, Titus Betaubun yang saat itu menjabat Camat Kei Besar, menginstruksikan kepada para kepala desa yang ada di kecamatan untuk mempercepat pembangunan Posko sebagai pusat koordinasi tim, untuk suksesi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati M. Thaher Hanubun-Charlos Viali Rahantoknam.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan wartawan itu dengan mengeluarkan rekomendasi penerusaan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepada Polres Malra, dan BKN Regional IV Makassar sebagai pelanggaran netralitas ASN.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Peringatan Paskah dan Dies Natalis ke-64 GAMKI Jadi Titik Balik Bangun Kekuatan dan Jati Diri Pemuda

Ambon, suaradamai.com — Momen peringatan Hari Raya Paskah sekaligus...

Pemkab Aru Tertibkan Galian C Ilegal, Ganti Rugi ke Warga dan Ingatkan Dampak Buruk!

Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun...

Perihal di Bawah Kediktatoran Angka: Saat Manusia Menjadi Variabel dan Hak Menjadi Santunan

Oleh Natasya Hidayati Madjid, Penggiat Filsafat Bahasa Universitas Brawijaya...

Komisi II DPRD Maluku: Distribusi BBM Harus Merata, Geografi Bukan Alasan

Ambon, suaradamai.com — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi,...