
“Tim sedang mendalami [kasus dugaan korupsi landmark Kota Langgur] di tahap penyidikan. Kemarin dipanggil saksi sekitar 15-20 orang,” ungkap Kajari Tual Adam Ohoiled.
Tual, suaradamai.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual telah memanggil sekitar 15-20 orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual Adam Ohoiled kepada awak media usai acara pemusnahan minuman keras di Mako Lanal Tual, Kamis (27/2/2025).
“Tim sedang mendalami di tahap penyidikan. Kemarin dipanggil saksi sekitar 15-20 orang,” ungkap Adam kepada wartawan.
Adapun saksi-saksi dipanggil berasal dari unsur pemerintahan, terutama Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Selain itu [saksi] dari pihak ketiga yang misalnya dia sebagai distributor barang-barang dibutuhkan dalam proyek itu,” sebut Adam.
Adam menambahkan, pihaknya sementara menelusuri bagaimana pembelanjaan barang yang dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga pada saat pembangunan.
“Setelah pemeriksaan itu selesai, baru kita lakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Adam.
Adam menambahkan, Kejari Tual juga telah mendatangkan ahli konstruksi dari Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) untuk memeriksa dan mengkaji kondisi fisik Landmark Kota Langgur.
“Jadi hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi kita juga masih menunggu hasilnya,” imbuh Adam.
Setelah mendapat informasi dari saksi dan ahli konstruksi, baru Kejari Tual melakukan penghitungan kerugian negara dari pembangunan tersebut.
Kendati demikian, Adam mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan selesai perhitungan kerugian keuangan negara.
Sebagai informasi, pembangunan Landmark Kota Langgur yang terletak di bekas Pasar Ohoijang, menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malra sekitar Rp6,6 miliar.
Editor: Labes Remetwa