Kepulauan Kei di Tengah Kebijakan Publik dan Pandangan Masyarakat Adat

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apabila perubahan nomenklatur Kabupaten Maluku Tenggara tidak dilegitimasi oleh pemerintah provinsi, maka Pemkab Malra perlu berinisiatif untuk mewadahi dan mengakomodir kembali segala aspirasi dan masukan masyarakat terkait perubahan nomenklatur.

Perubahan nomenklatur Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei berdasarkan keputusan Paripurna DPRD Maluku Tenggara No. 33 Tahun 2019 kini menuai banyak penafsiran serta persepsi yang bewarna dari berbagai kalangan masyarakat. Ada yang berpersepsi bahwa perubahan nomenklatur Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulaun Kei akan berdampak kurang positif terhadap harmonisnya kehidupan bermasyarakat. Adapun yang cukup sentimental dan “baper” serta menganggap bahwa Kota Tual yang merupakan bagian dari gugusan Kepulauan Kei secara tidak langsung bukan lagi bagian dari Kepulauan Kei. Penafsiran seperti inilah yang akan melahirkan kesenjangan dan kecemburuan sosial serta berpotensi mereduksi ikatan tali Ain Ni Ain.

1. Pandangan Filosofis

Kepulauan Kei merupakan daerah yang sangat menjunjung tinggi falsafah Ain Ni Ain serta Hukum Adat Larvul Ngabal. Spirit inilah yang kemudian melahirkan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepulauan Kei yang secara geografis dan cultural terdiri atas sejumlah pulau, di antaranya adalah Pulau Kei Besar atau NuhuYuut atau Nusteen,  Pulau Kei Kecil atau Nuhu Roa atau Nusyanat, Pulau Tanimbar Kei atau Tnebar Evav, Pulau Dullah atau Du, Pulau Dullah Laut atau Du Roa, Pulau Kur, Pulau Taam, dan Pulau Tayandu atau Tahayad. Selain itu, masih terdapat sejumlah pulau kecil tak berpenghuni. Total luas area daratan Kepulauan Kei adalah 1438 km² (555 mil²).

Pasca pemekaran Kota Tual sebagai Kota Administratif sesuai dengan amanat UU No. 31 Tahun 2007 tanggal 10 Juli 2007 Tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, maka Pulau Dullah, Pulau Kuur, Pulau Taam dan Pulau Tayando masuk dalam wilayah Kota Tual. Sedangkan Pulau Kei Kecil, Pulau Kei Besar, dan Pulau Tanimbar Kei tetap menjadi bagian dari Kabupaten Maluku Tenggara (Kabupaten Induk) dengan Ibu kota Kabupaten Langgur terletak di Pulau Kei Kecil.

Sejak 1 Januari 2010, pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara resmi berada di Langgur. Walaupun penyerahan aset kabupaten ke pemerintah Kota Tual baru dilaksanakan tanggal 23 Januari 2010.

Meskipun telah terjadi pemekaran dan pembagian wilayah administrasi, namun spirit kehidupan bermasyarakat antar gugusan Kepulauan Kei tidak pernah luntur. Bahkan dari generasi ke generasi yang lahir dari Rahim Bumi Larvul Ngabal ini tetap harmonis dan tetap menjunjung tinggi tatanan adat istiadat serta kehidupan bermasyarakat yang berpedoman pada falsafah Ain Ni Ain.

2. Pandangan Sosiologis

Maluku Tenggara yang merupakan kabupaten induk yang dulunya terdiri dari berbagai gugusan kepulauan dan berbagai suku, kini telah melebur dan hanya tinggal satu golongan etnis yakni Suku Kei yang terpelihara sampai sekarang.

Kemudian untuk menjawab kebutuhan bernegara, demi kepentingan strategis nasional, direncanakan ke depan akan diperjuangkan  pemekaran Kepulauan Kei Besar menjadi daerah otonom (kabupaten baru), serta memperjuangkan pemekaran Provinsi Maluku Tenggara.

Wacana pemekarana ini bertujuan untuk menjalankan dan mewujudkan efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas sistem pelayanan publik, serta berharap mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja selama tidak menggeser tatanan nilai adat istiadat, sejarah dan budaya.

3. Pandangan Yuridis

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (7) tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang dan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 48 ayat (3) perubahan nama daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, hasil keputusan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara No. 33 Tahun 2019 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Menjadi Kabupaten Kepulauan Kei belum berlaku secara  de jure dan belum disahkan secara formal karena harus menunggu legitimasi dari pemerintah provinsi untuk kemudian diusulkan ke Kemendagri.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 6 Permendagri No. 30 Tahun 2012 tentang tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum memproses usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota pusat pemerintahan dengan melibatkan pemerintahan provinsi dan instansi terkait. Dan setelah itu baru diterbitkannya Peraturan Pemerintah dengan persetujuan Presiden berdasarkan amanat dari pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No.23 Tahun 2014.

Rekomendasi

Apabila perubahan nomenklatur Kabupaten Maluku Tenggara dalam Hasil Keputusan Paripurna DPRD Maluku Tenggara tidak dilegitimasi oleh pemerintah provinsi maka harus ditinjau kembali terkait hasil Keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara No.33 Tahun 2019 dan perlu adanya inisiatif dari pemerintah kabupaten untuk mewadahi aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan atau lembaga kemasyarakatan atau sebutan lain yang dianggap mewakili pendapat masyarakat secara umum yang ditandatangani oleh ketua lembaga kemasyarakatan atau sebutan lainnya. Untuk kemudian dapat mengakomodir segala masukan dan rekomendasi terkait perubahan nomenklatur Kabupaten Maluku Tenggara sehingga terciptalah kehidupan bermasyarakat yang selalu dalam bingkai Ain Ni Ain dan menjunjung tinggi Hukum Adat Larvul Ngabal.

*Penulis adalah Presidium Gerakan Kemasyarakan PMKRI Cabang Ambon

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU