Ketua DPRD Maluku: Aspirasi HMI Akan Diteruskan

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk bisa menyampaikan transparansi data.


Ambon, suaradamai.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury berjanji akan meneruskan aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Wattimury mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi sebuah kebijakan. “Apapun yang dilakukan pihaknya saat ini, pasti dinilai tidak baik oleh masyarakat sehingga seluruh kebijakan yang diambil pun akan dinilai tidak normal,” kata Wattimury.

Terkait Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak langsung Covid-19, DPRD Provinsi Maluku telah menyuarakan.

“Masalahnya, Pemprov Maluku tidak dalam posisi untuk mendata penerima bantuan, dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Pemprov Maluku hanya mentransfer anggaran ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian diolah oleh mereka,” urainya.

Dikatakan, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, bukan saja tugas pemerintah namun menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga yang diperlukan saat ini adalah, kesadaran masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk bisa menyampaikan transparansi data, terkait jumlah yang terkonfirmasi Covid-19.

“Pemprov Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjelaskan dari sisi kesehatan namun tidak ada transparansi data, terkait dengan orang-orang yang positif Covid-19, dan yang sudah sembuh. Ini tidak pernah disampaikan kepada publik,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw kepada wartawan, Selasa (6/7/2020).

HMI menilai, pemberlakuan PSBB hanya untuk menghabiskan uang negara, karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik provinsi maupun kota tidak memiliki data yang konkrit soal mereka yang positif Covid-19.

“Semestinya, DPRD Provinsi Maluku harus mengevaluasi masalah ini, sebagai representasi masyarakat. Banyak sekali kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 tahun 2020, sama sekali tidak menyentuh masyarakat, dari sisi ekonomi dan sosial,” tegasnya.

Disebutkan jika tanggal 16 Mei 2020, ada 62 ribu Kepala Keluarga (KK) yang telah diberikan bantuan dari Pemkot Ambon dan kemudian pada tanggal 3 Juli 2020 ada sebanyak 50.595 ribu KK yang telah diberikan bantuan.

Dalam pernyataan sikap, HMI Cabang Ambon juga meminta transparansi dana senilai Rp 20 miliar lebih, yang sudah dipakai Pemkot Ambon untuk penanganan Covid-19.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU