BerandaSuara ParlemenKomisi I DPRD Malra dan Dewan Adat Bahas Rekomendasi bagi Kepala Ohoi

Komisi I DPRD Malra dan Dewan Adat Bahas Rekomendasi bagi Kepala Ohoi

Ada tiga masalah utama yang mucul dalam rapat yaitu rekomendasi ganda – dari dua rat, rekomendasi tidak ditindaklanjut, dan kevakuman rat.


Langgur, suaradamai.com – “Komisi I yang membidangi hukum, HAM, dan pemerintahan menganggap perlu untuk mengundang dewan adat agar sama-sama meluruskan tentang pelaksaanaan proses kepala ohoi, khususnya rekomendasi adat,” kata Ketua Komisi A DPRD Malra Antonius Renyaan saat membuka Rapat dengar pendapat Komisi A dengan Dewan Adat Ursiuw Lorlim di ruang rapat komisi DPRD Malra, Kamis (19/3/20).

Rapat dengar pendapat tersebut membahas tentang Perda 03 tahun 2009 dan Perbup No 11 tahun 2013, khusus tentang rekomendasi Rat kepada Orangkai dan Soa.

Adapun tiga masalah utama yang mucul dalam rapat yaitu rekomendasi ganda – dari dua rat, rekomendasi tidak ditindaklanjut, dan kevakuman rat.

“Posisi Ub Ohoi Faak itu ada atau tidak?” tanya Awaludin Rado terkait adanya dua rekomendasi yang diberikan oleh dua Rat – Rat Bomav Fer dan Rat Ihi Bes Nerong – bagi calon kepala ohoi di Ngurwalek.

Rado menuntut agar usai pertemuan ada kesepakatan yang jelas terkait jalur rekomendasi, khusus Ohoi Ngurwalek yang mendapat dua rekomendasi dari dua Rat berbeda.

Ketua Komisi A DPRD Malra Antonius Renyaan juga meminta penjelasan Rat terkait pengukuhan yang tidak transparan yang dilakukan di kediaman Rat. Ia juga meminta kesepakatan terkait polemik dua rekomendasi.

rapat dengar pendapat ketua komisi i dprd malra dewan adat 190320 suaradamai Suaradamai.com
Ketua Komisi I DPRD Maluku Tenggara Antonius Renyaan pimpin Rapat dengar pendapat dengan Dewan Adat Rat Ursiuw Lorlim Kepulauan Kei di ruang rapat komisi DPRD Maluku Tenggara, Kamis (19/3/20). Foto/Robert Remetwa

Wakil Ketua Komisi I DPRD Malra Imanuel Ufi menambahkan, Komisi I dan para camat setuju bahwa konflik kepala ohoi yang terjadi juga disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari OPD terkait. Ia juga meminta tanggapan para Rat terkait masalah tersebut.

“Apakah kurang sosialisasi terhadap Perda oleh OPD terkait kah? Atau hal apa?,” tanya politisi Partai Perindo itu.

Kabag Hukum Setda Malra Deby Bunga menjelaskan, Rat memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi dan mengukuhkan kepala ohoi sebelum dilantik oleh Bupati.

Ia menambahkan, sesuai Perda 04 tahun 2009, rekomendasi berasal dari kepala Ratschaap yang membawahi ohoi rat yang bersangkutan. Sedangkan menurut Perbup No 11 tahun 2013, rekomendasi dari orangkai bagi ohoi yang ditingkatkan status pemerintahannya (ohoi soa).

“Jadi ada dua hal yang berbeda. Perda lebih mengatur ke ohoi orangkai/rat, sedangkan Perbup mengakomodir baik itu ohoi orangkai maupun ohoi soa,” terang Kabag.

“Dalam Perbup, khusus untuk ohoi yang dinaikan statusnya, orangkai yang harus memberikan rekomendasi. Apabila orangkai belum ada, maka kita kembali lagi ke Perda karena kedudukan Perda lebih tinggi. Sehingga raja mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi,” jelas Kabag.

Rat Bomav Abdul Hamid Rahayaan menjelaskan bahwa dirinya turut memberikan rekomendasi berdasarkan kesepakatan yang terjadi pada tahun 2018 – antara Dewan Adat, Pemkab Malra dan DPRD. Dalam kesepakatan tentang Ratschaap yang belum punya Rat, menurut Rahayaan, apabila sebuah Ratschaap belum memiliki Rat defitinif maka dikembalikan kepada Un Lor – Un Lor Lim dan Un Ursiuw.

“Itu kesepakatan kita, sehingga saya tidak gegabah untuk mengeluarkan rekomendasi,” ungkap Rahayaan.

rapat dengar pendapat rat komisi i dprd malra dewan adat 190320 suaradamai Suaradamai.com
Rat Bomav Abdul Hamid Rahayaan menyampaikan tanggapan terkait polemik dua rekomendasi pada Rapat dengar pendapat perdana antara Komisi I DPRD Maluku Tenggara dengan Dewan Adat Rat Ursiuw Lorlim Kepulauan Kei di ruang rapat komisi DPRD Maluku Tenggara, Kamis (19/3/20). Foto/Robert Remetwa

Rahayaan juga menyorot kinerja camat. Ia menduga di Ratschaap Tubav Yamlim, wilayah yang dipimpinnya, terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Camat setempat. Rahayaan sudah memberikan rekomendasi dan mengukuhkan salah satu kepala ohoi tetapi Pemda belum dapat melakukan pelantikan karena belum ada surat pengatar dari pihak kecamatan.

“Apalagi Camat sekarang itu, koordinasi dengan Rat sangat minim sekali. Dong (mereka: camat) tidak mau pusing (peduli) dengan katong (kami),”kata Rahayaan.

Soal kevakuman Rat di beberapa Ratschaap, Komisi I DPRD Malra mendukung dewan adat untuk turut mempercepat pengisian jabatan rat tersebut. Dengan demikian memudahkan rekomendasi bagi para calon kepala ohoi.

Di akhir pertemuan, pimpinan sidang merekomendasikan kepada dewan adat untuk berproses secara internal untuk kedepan tidak lagi melahirkan rekomendasi ganda.

Reporter: Robert Remetwa/ Penulis: Labes Remetwa/ Editor: Labes Remetwa

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU