Pengawasan dilaksanakan selama 22 hari.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sementara melakukan pengawasan pada masa sidang ketiga.
“Untuk agenda masa sidang ketiga ini, beberapa agenda sudah dilewati: sudah melewati tahap pembahasan KUA PPAS, kemudian APBD Perubahan semua sudah. Sekarang yang sementara jalan saat ini pengawasan,” jelas Sekretaris DPRD Malra Roy Rahayaan ketika ditemui suaradamai.com di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Pengawasan dan Evaluasi Terhadap Proyek Pembangunan Perlu Ditingkatkan
Roy menambahkan, pengawasan dilaksanakan selama 22 hari, sejak 16 September lalu sampai 7 Oktober mendatang.
Pengawasan dilaksanakan per komisi di 11 kecamatan di Bumi Larvul Ngabal: Kecamatan Kei Kecil, Kei Kecil Timur, Kei Kecil Timur Selatan, Kei Kecil Barat, Hoat Sorbay, Manyeuw, Kei Besar, Kei Besar Utara Barat, Kei Besar Utara Timur, Kei Besar Selatan, dan Kei Besar Selatan Barat.
Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD Malra Setujui Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2019
Masing-masing komisi langsung dipimpin oleh koordinatornya: Komisi I oleh Ketua DPRD Minduchri Kudubun, Komisi II oleh Wakil Ketua I DPRD Malra Albert Efruan, dan Komisi III oleh Wakil Ketua II DPRD Malra Yohanis Bosko Rahawarin.
“Setelah pengawasan. Hasilnya akan diparipurnakan,” jelas Roy.
Editor: Labes Remetwa