Muur nai berarti memfitnah.
Kalau tidak ngerumpi makan pun tak terasa puas, tapi kalau ngerumpi, lapar tak terasa itu katgori orang yang sudah jadikann ngerumpi sebagai kesenangan atau niat jahat, ngerumpi adalah kategori penyakit sosial yang harus diatasi.
Ngerumpi itu bahasa jawa, dalam bahasa Indonesia disebut membicarakan kejelekan tetangga tau orang lain. Membahas kejelekan orang lain sama saja dengan “Memfitnah”.
Di era moderenisasi saat ini, fitnah merupakan konsumsi sebagian masyarakat yang sudah sangat populer, bahkan merupakan kebutuhan pokok dalam menunjang beberapa aktifitas. Sebagai contoh; fitnah dapat dijadikan alat politik untuk menaiki jabatan atau popularitas, fitnah sebagai media hiburan untuk mengisi kejenuhan atau sekedar canda dan tawa. Kebutuhan masyarakat ini sangat disambut baik oleh pihak media masa seperti, Televisi, dan Internet sehingga tidak heran diakhir zaman ini fitnah merupakan hal biasa dijumpai, dan untuk golongan tertentu fitnah sudah merupakan kebutuhan utama untuk memperlancar urusan dan menunjang kehidupannya.
Fitnah itu lebi besar dosanya daripada dosa membunuh (manusia tak bersalah) Allah berfirman “Berbuat fitnah lebih besar dosanya daripada membunuh” (QS. Al-Baqarah:217). fitnah adalah perkara yang sangat fatal, sebab dan akibat jatuhnya korban sungguh dahsyat bukan saja nama orang yang difitnah manusia akan saling mencaci, memaki, dan membunuh walau sesama Islam atau sesama capres-cawpres.
Faktor penyebab seseorang melakukan perbuatan maksiat berupa fitnah adalah: (1) Dorongan perasaan terhadap orang lain baik berupa kebencian atau sekedar iseng aja, yang dilandasi kurangnya iman dan tidak memahami mengenai larangan dan kemurkaan Allah. (2) Pelaku fitnah dan gibah dapat didasari oleh matinya hati dan jiwa sesorang yang kotor, lemah terhadap pemikiran dan pemahamannya tentang agama, sulit aau tidak mau menerima kebenaran terhadap hukum Allah.
Fitnah dalam hukum adat Kei disebut Muur Nai merupakan merupakan larangan yang harus dipatuhi Muur Nai berasal dari kata muur = menggerutu, nai= bicara. Artinya membicarakan kesalahan orang lain, tidak dihadapan orang lain yang dibicarakan. Jadi muur nai berarti memfitnah.
Memfitnah orang lain dapat menimbulkan pandangan buruk para pihak terhadap oranfg yang difitnah. Pandangan buruk ini menjadikan orang yang bersangkutan dirugikan. Akibat lain dari muur nai adalah pihak yang mendengar fitnah dapat menindak orang yang difitnag itu, akhirnya orang yang difitnah menjadi korban atau dirugikan. Jadi tindakan muur nai merupakan tindakan kejahatan.
Baca juga: