Pemkab Aru Resmi Tetapkan Skema Kerja Fleksibel 3-2 bagi ASN, Diawasi Ketat!

Tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


Dobo, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melakukan langkah berani dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi.

Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, secara resmi meluncurkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800-1-5/112 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Tujuannya jelas: meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kinerja para abdi negara di Kabupaten Kepulauan Aru.

Skema Kerja Baru: 3 Hari Kantor, 2 Hari Fleksibel

Dalam aturan tersebut, Pemkab Aru menerapkan pola kerja lima hari seminggu dengan pembagian lokasi kerja sebagai berikut:

Senin – Rabu: Work From Office (WFO) Bekerja fisik di kantor/unit kerja masing-masing.

Kamis – Jumat : Work From Home/Anywhere (WFH/WFA). Bekerja dari rumah atau lokasi yang mendukung.

Namun, perlu dicatat bahwa skema WFH/WFA ini diprioritaskan bagi Pejabat Pelaksana atau Staf.

Sedangkan seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional Tertentu tetap diwajibkan berkantor setiap hari demi menjaga stabilitas roda organisasi.

Pengawasan Ketat: Bekerja, Bukan Bersantai

Meski diberikan fleksibilitas, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa ASN tidak bisa bersantai. Sistem pengawasan digital dan fisik telah disiapkan untuk memantau produktivitas pegawai:

ASN wajib melaporkan progres pekerjaan harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN paling lambat pukul 23.59 WIT.

Pegawai tetap wajib mengisi kertas kerja harian sebagai pendukung laporan digital.

Lokasi WFH harus sesuai dengan alamat KTP atau data pada aplikasi MyASN BKN.

“ASN yang melaksanakan tugas fleksibel tetap wajib mematuhi jam kerja, menjaga etika, dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pimpinan,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.

Pengecualian untuk Pelayanan Publik

Kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Tenaga kesehatan di Puskesmas dan RSUD, serta pegawai di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, tetap bertugas secara penuh di lokasi layanan guna memastikan kebutuhan publik tidak terganggu.


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Kepulauan Aru


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Wali Kota Tual: HUT ke-19 Jadi Momentum Perkuat Sinergi dan Lanjutkan Semangat Pemekaran

Renuat mengatakan, lahirnya Kota Tual merupakan hasil perjuangan panjang...

IMI Kota Ambon Dorong Drag Race dan Drag Bike Masuk Agenda Tahunan

"Melalui event resmi yang difasilitasi ini, kami ingin mewadahi...

Wali Kota Tual: Hasil Pemekaran Harus Dijawab dengan Pelayanan dan Pembangunan Nyata

Tual, suaradamai.com – Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat...

Wali Kota Tual Paparkan Sejumlah Capaian Pembangunan pada HUT ke-19 Kota Tual

Renuat menegaskan, seluruh capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah...