Pendaftaran Calon Pj. Gubernur Maluku Ditutup, Wenno : Panja Tak Ulur Waktu Untuk Sekda

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berdasarkan hasil rapat bersama, DPRD Maluku berencana di tanggal 30 November nanti, menggelar Paripurna untuk menentukan tiga dari lima nama.


Ambon, Suaradamai.com – Pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Provinsi Maluku resmi ditutup, Sabtu (25/11/2023) pukul 17.00 WIT.

Terdata, ada lima orang yang mendaftarkan dirinya di Panitia Kerja (PANJA) DPRD Provinsi Maluku yakni, Prof Dr. M.J. Saptenno, SH. M.HUm, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.SI, Mayor Jenderal Dominggus Pakel S.Sos M.Msi,  Dra. Olivia H. Salampessy/Latuconsina, dan Drs. H Jufri Rahman M.Si.

“Jadi sudah ada 5 nama, tahap selanjutnya dari hasil rapat Panja di sore hari ini, kita akan memilih 3 nama dari 5 nama ini kepada Menteri Dalam Negeri dengan batas yang ditentukan yaitu tanggal 6 Desember 2023,” ungkap Ketua Panja, Jantje Wenno kepada wartawan.

Dikatakan, berdasarkan hasil rapat bersama, DPRD Maluku berencana di tanggal 30 November nanti, menggelar Paripurna untuk menentukan tiga dari lima nama tersebut.

“Tanggal 30 ini nanti akan kita konsultasikan lagi dengan pimpinan DPRD, mudah-mudahan tidak ada lagi ada agenda DPRD. Namun kita berencana sampai dengan tanggal 30 sudah harus selesai agar sebelum tanggal 6 nanti kita sudah mengantarnya kepada Mendagri,” ujarnya.

Politis Partai Perindo ini juga menjelaskan alasan kenapa ada perpanjangan waktu dalam pendaftaran tersebut yang mana sempat menimbulkan polemik.

Ia mengaku, tidak ada maksud apapun. Dari DPRD Provinsi Maluku, entah itu main mata, atau tujuan lain dalam proses ini.

“Sesungguhnya bahwa sejak Panja ini dibentuk, itu rekan-rekan Panja dan pimpinan DPRD berharap bahwa pembukaan hanya 1 Minggu, cuma pada saat itu, kita belum menerima surat Menteri Dalam Negeri yang mempertegas soal tanggal. dan membuat kita  pendaftaran hanya  3 hari. Tapi setelah hari rabu, kita menerima surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didalam surat itu masih ada toleransi waktu sampai dengan tanggal 6 Desember 2023,” tuturnya.

Dengan demikian, Lanjut Wenno, Panja merasa bahwa perpanjangan waktu juga akan membuat semakin banyak yang mendaftar.

“Tidak ada indikasi apa-apa di dalam proses ini, apalagi dugaan memberi waktu kepada Sekda Maluku. Itu tidak benar,” tandasnya.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU