“Jangan sampai hasil kerja keras berbulan-bulan tumpah begitu saja saat diperiksa. Ini sangat menyakitkan dan mematikan semangat warga yang sedang berusaha mencari nafkah,” ujar Laipeny.
Ambon, suaradamai.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, menyoroti razia minuman tradisional sopi yang dilakukan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, khususnya di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso.
Laipeny menilai penindakan tersebut berdampak pada masyarakat asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan sopi untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya pendidikan anak.
“Jangan sampai hasil kerja keras berbulan-bulan tumpah begitu saja saat diperiksa. Ini sangat menyakitkan dan mematikan semangat warga yang sedang berusaha mencari nafkah,” ujar Laipeny.
Politisi Fraksi Gerindra itu menegaskan, penindakan semata bukan solusi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten MBD perlu segera menjalankan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Sopi dengan menyusun aturan teknis yang jelas, termasuk mengenai batas kadar alkohol.
Dengan adanya regulasi yang terukur, sopi diharapkan dapat dikelola secara tertib dan tidak semata-mata dipandang sebagai barang ilegal ketika dibawa keluar daerah.
Laipeny juga mendorong Pemkab MBD belajar dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai telah mampu mengatur minuman tradisional daerah melalui standar kadar alkohol, tata cara produksi, distribusi, hingga pengawasan.
“Pendekatan pengendalian lebih manusiawi. Kita lindungi mata pencaharian warga sekaligus jaga aspek kesehatan dan ketertiban,” jelasnya.
Ia mengingatkan, sebagai wilayah kepulauan, MBD memiliki keterbatasan lapangan pekerjaan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan ekonomi bagi masyarakat.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya hadir saat hendak menindak. Segera susun aturan turunan dari Perda yang sudah ada agar hak warga dan kepatuhan hukum sama-sama terjaga,” pungkasnya.
Editor: Ketty Remetwa

