“Maluku dikenal sebagai negeri yang menjunjung tinggi adat dan budaya. Oleh karena itu, kami berhak mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Solichin, menyampaikan aspirasi para Raja.
Ambon, suaradamai.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, memimpin rapat dengar pendapat bersama para Raja dari sejumlah wilayah, termasuk Maluku Tenggara dan Buru, Rabu (12/8/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk menampung berbagai aspirasi terkait pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat adat di Maluku.
Dalam rapat, para pemangku adat menegaskan bahwa pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat saja belum cukup. Mereka juga membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah melalui program pemberdayaan dan peningkatan taraf hidup.
“Maluku dikenal sebagai negeri yang menjunjung tinggi adat dan budaya. Oleh karena itu, kami berhak mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Solichin, menyampaikan aspirasi para Raja.
Selain wilayah daratan, para Raja juga mendorong agar pengaturan mengenai hak ulayat mencakup wilayah pesisir, laut, serta hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian utama adalah pembentukan lembaga peradilan adat, mulai dari Dewan Adat hingga Mahkamah Adat.
Lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian berbagai perselisihan di lingkungan masyarakat adat melalui mekanisme musyawarah dan kearifan lokal, sebelum persoalan dibawa ke jalur hukum formal.
“Masalah tanah, hutan, maupun perselisihan antarwarga sebaiknya diselesaikan dulu melalui mekanisme adat. Jangan langsung diserahkan ke negara, karena masyarakat adat memiliki tata cara penyelesaian yang sudah berlaku sejak lama,” tegasnya.
Menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Maluku sepakat membentuk tim khusus untuk merumuskan seluruh usulan menjadi rekomendasi yang lebih terstruktur.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan maupun peraturan daerah yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat serta berpihak pada eksistensi masyarakat adat di Maluku.
Editor: Ketty Remetwa

