Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku belum juga melakukan pemutihan terhadap lahan eks pertanian Passo yang telah didiami sebanyak 153 kepala keluarga sejak enam puluh tahun lalu.
Ambon Suaradamai.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah memberikan persetujuan kepada pemerintah Provinsi untuk segera melakukan pemutihan atau hibah terhadap lahan yang dahulunya ditempat oleh para pengawai yang bekerja di Dinas Pertanian.
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku belum juga melakukan pemutihan terhadap lahan eks pertanian Passo yang telah didiami sebanyak 153 kepala keluarga sejak enam puluh tahun lalu.
“Komisi I telah mengambil langkah yang bijak dan tegas terkait dengan dengan lahan eks pertanian Passo dengan menyetujui pemutihan dan diberikan kepada masyarakat yang mendiami. Warga yang mendiami juga tidak keberatan untuk melakukan pembayaran tetapi harus ada sikap resmi dari Pemerintah,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (26/1).
Dijelaskan, berdasarkan regulasi setiap tindakan pemutihan aset milik daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak harus dilakukan dengan persetujuan DPRD dan Komisi I yang mengurusi urusan aset daerah juga telah memberikan persetujuan sehingga tidak ada permasalahan lagi dari aspek hukum maupun politik.
Sarimanela menegaskan pasca persetujuan DPRD Pemprov Maluku telah menerbitkan SK pembentukan Tim yang diketuai Biro Hukum untuk melakukan pendataan warga by name by adress tetapi sampai saat ini tidak kunjung di realisasikan Pemrov.
Pemerintah Provinsi Maluku harus memberikan kepastian kepada masyarakat yang mendiami lahan eks pertanian Passo tersebut, artinya tidak mungkin masyarakat hidup tetapi tidak ada kepastian terkait dengan status tempat yang mereka diami.
“Tim pemutihan lahan eks Passo tiddak boleh hambat proses pemutihan, secepatnya tuntaskan administrasi lalu putihkan bagi masyarakat setempat tidak boleh tidak karena DPRD telah menyetujui pemutihan untuk 153 KK maka harus dberikan kepastian hukum,” tegas Sarimanela.
Politisi Hanura ini memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menuntaskan pemutihan sebelum masa jabatan Gubernur dan DPRD berakhir.
Baca juga: