Rovik: Jika Merasa Terancam, Laporkan ke Aparat, Bukan ke DPRD

Menurut Rovik, pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan DPRD.


Ambon, suaradamai.com Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin, menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau mendalami laporan harta kekayaan pejabat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Rovik menanggapi tuntutan sejumlah pihak yang meminta DPRD menggunakan hak angket untuk memeriksa aset pejabat. Ia menyampaikan hal itu di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/9/2026).

Menurut Rovik, pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan DPRD.

“Tujuan pelaporan harta kekayaan kepada KPK hanya tiga: mencegah korupsi, menjaga transparansi, dan menegakkan integritas. Lembaga yang berwenang memeriksanya adalah KPK, bukan DPRD. Kita tidak punya kewenangan melakukan pendalaman terhadap seseorang,” tegas Rovik.

Ia menjelaskan, setiap lembaga memiliki lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. Anggota DPRD juga memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau perubahan harta yang dinilai perlu diperiksa, menurutnya, pemeriksaan tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.

“Kalau ada dugaan pelanggaran yang ditemukan lembaga berwenang, barulah DPRD dapat membahasnya sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun inisiatif pemeriksaan itu bukan tugas kita,” ujarnya.

Minta Pihak Terancam Tempuh Jalur Hukum

Terkait tuntutan pemanggilan pihak yang mengaku menerima ancaman, Rovik mengatakan mekanisme pelaporannya harus ditempuh melalui aparat penegak hukum.

Ia meminta pihak yang merasa terancam menyampaikan laporan dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki. Sementara jika persoalan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD, prosesnya mengikuti tata tertib internal lembaga.

“Pihak penyampaian aspirasi sudah menyampaikan tuntutannya, dan kami sudah memberikan tanggapan. Proses di forum ini sudah selesai. Langkah selanjutnya kembali pada jalur masing-masing lembaga berwenang,” katanya.

Singgung Tuduhan Kepentingan Politik

Menanggapi tuduhan bahwa sikapnya didasari kepentingan politik, Rovik mengakui dirinya merupakan kader partai politik sehingga memiliki sikap politik.

Namun, ia menegaskan pembahasan di DPRD tetap harus berpedoman pada aturan dan batas kewenangan lembaga.

“Wajar jika ada yang menilai ini soal politik. Namun perbedaan pandangan tidak boleh mengabaikan batas kewenangan yang sudah ditetapkan. Kewenangan itu dibatasi, bukan tanpa batas,” tandasnya.

Rovik mempersilakan pihak yang meragukan objektivitasnya untuk memeriksa kembali ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

“Silakan buka sendiri aturannya. Tujuan pelaporan harta, pembagian kewenangan, semuanya sudah tertulis jelas. Di bagian mana yang salah?” pungkasnya.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

KKP Implementasikan Kerja Sama RI-Tiongkok, 33 Kapal Tangkap Beroperasi di Laut Arafura

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kerja...

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penambahan Kuota BBM Subsidi untuk SPBN

"Pengusaha lokal kini mendapat kesempatan berinvestasi dalam pembangunan SPBU...

Unit Siaga SAR MBD Disetujui Pusat, Dilengkapi Peralatan Laut dan Selam

“Pos SAR di Maluku Barat Daya dimulai dari Unit...

Usai Yudisium, 139 Mahasiswa Polikant Siap Hadapi Dunia Kerja

Menurutnya, kesiapan mahasiswa untuk memasuki dunia kerja tidak terlepas...