
Menurut Samson, perlu dilakukan verifikasi kepemilikan lahan untuk mencegah salah bayar.
Ambon, suaradamai.com – Pekerjaan jalan masuk asrama haji yang dijadikan embarkasi di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, saat ini dihadapkan dengan saling klaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengusulkan, untuk memuluskan pekerjaan tersebut, uang ganti rugi lahan dititipkan di Pengadilan.
“Proses pembangunan jalan karena kepentingan negara. Kalaupun nanti ada klaim lebih dari satu pihak, kita saran ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama, agar uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan. Biarlah mereka beproses. Siapa nanti diputuskan sah kepemilikan, diserahkan biaya ganti rugi itu,” jelas Samson kepada awak media di baileo rakyat, Karang Panjang Ambon, Selasa (24/11/2020).
Untuk saat ini, kata dia, jalan masuk asrama haji sementara dilakukan pekerjaan hotmix.
Namun diakuinya, ada yang menyampaikan ke Komisi IV tentang masalah tanah. Setelah berdiskusi dengan Kakanwil Kementerian Agama Maluku, ada banyak pihak yang mengklaim lahan tersebut. Klaim itu, menurut Kakanwil, masih bersifat lisan dan belum disampaikan secara tertulis berserta lampiran dokumen.
Samson menambahkan, Kakanwil sudah mengkomunikasikan dengan salah satu pemilik yang dianggapnnya sah, karena melampirkan bukti tanah itu adalah kepemilikan keluarga mereka. Namun dalam perjalanan, ada pihak di Jakarta yang komplain, bahwa tanah itu milik mereka. Meski begitu, mereka belum menyerahkan dokumen kepemilikan lahan.
“Hampir semua tanah adat ini, ada tentua I, tentua II, tentua III dan sebagainya. Kemarin saya berikan masukkan secara informal sebaiknya jangan dulu gegabah untuk membayar kepada siapa, karena ada lebih dari satu yang komplain kepemilikan,” ungkap Samson.
Menurut Samson, perlu dilakukan verifikasi kepemilikan lahan untuk mencegah salah bayar.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: