Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan.
Langgur, suaradamai.com – Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama kantor parlemen Jln. Soekarno-Hatta, Ohoijang, Langgur, Rabu (30/11/2022).
Adapun tujuh fraksi tersebut antara lain Fraksi PKB, Gerindra, PAN, Perindo, Demokrat-PKS, NasDem, dan Gotong Royong. Ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh fraksi kepada pemerintah daerah.
Memimpin sidang, Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan.
Ia juga meminta agar dalam implementasi APBD 2023, agar selalu mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023 yang telah disepakati bersama.
Agenda paripurna dilanjutkan dengan sambutan Wakil Bupati Maluku Tenggara Petrus Beruatwarin, sekaligus sebagai agenda terakhir dalam penetapan APBD 2023.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: