Fossa Imbau 19 Marga di Sumuri Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Secara Adat

Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius Fossa, menekankan bahwa SK penetapan wilayah adat tahun 2016 yang telah dikeluarkan pemerintah tidak dapat diubah, karena telah melalui proses pemetaan dan pengakuan resmi oleh para pemilik hak adat yang sah.


Bintuni, suaradamai.com – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sumuri, Tadius Fossa, mengimbau kepada pemilik hak ulayat dari 19 marga di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, agar menyikapi sengketa tanah ukayat dengan jalan adat.

Imbauan tersebut ia sampaikan sebagai respons atas berbagai dinamika dan sengketa internal yang muncul terkait hak tanah ulayat di wilayah adat Sumuri.

“Mari kita terbuka, duduk bicara secara baik-baik dan menjelaskan hak-hak pemilik wilayah adat. Jangan sampai persoalan ini dibawa keluar dari Suku Sumuri,” kata Tadius kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara adat dengan membuktikan hak yang jelas, berdasarkan batas-batas wilayah adat yang telah diakui di dalam internal 19 marga di Distrik Sumuri.

Tadius juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi kamtibmas di wilayah Sumuri agar tetap kondusif.

“Keamanan dan ketertiban di Sumuri itu berasal dari kita dan untuk kita sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, stabilitas di wilayah adat Sumuri sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah dan investasi yang berjalan di wilayah tersebut, yang pada akhirnya bermuara pada kepentingan tujuh suku di Teluk Bintuni.

Tadius mengajak seluruh pihak untuk mendukung investasi yang ada, seraya menegaskan bahwa persoalan-persoalan kecil terkait hak adat seharusnya dibicarakan dan diselesaikan secara internal dengan mengacu pada kesepakatan yang telah ada.

Kepala Marga Fossa itu menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah adat tahun 2016 yang telah dikeluarkan pemerintah tidak dapat diubah, karena telah melalui proses pemetaan dan pengakuan resmi oleh para pemilik hak adat yang sah.

“SK itu sudah disahkan dan pemetaan wilayah adat sudah diakui. Para pemilik hak adat sendiri yang bertanda tangan, sehingga keputusan tersebut tidak bisa diubah,” katanya.

Sebagai Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius juga mengajak generasi muda untuk menjaga persatuan dan tidak saling menjatuhkan atau menuntut hal-hal yang tidak berdasar.

“Mari anak dan cucu kita bergandeng tangan, melihat hal-hal yang baik. Apa yang terjadi di Sumuri kita selesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai dibawa ke tingkat nasional karena biayanya besar dan belum tentu didukung data yang jelas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengakuan pemerintah telah menetapkan Suku Sumuri sebagai pemilik hak ulayat yang sah, lengkap dengan data dan dokumen yang jelas.

Tadius juga meminta pemerintah dan pihak perusahaan agar tetap berpegang pada kesepakatan awal dengan masyarakat adat, khususnya dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“AMDAL adalah paru-paru bagi investasi dan masyarakat adat. Semua yang tercantum dalam AMDAL harus dihormati dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Pemkot Tual Dukung Penyusunan Dokumen KSN Karbon Biru Kepulauan Kei

Kebijakan konservasi karbon biru harus berjalan beriringan dengan peningkatan...

Gwaitartar, Layanan Publik Berbasis WA Permudah Warga Siwalima, Golap: Tinggal Rebahan Urusan Beres

‎ Ia mengajak warga Siwalima yang  belum mengakses layanan...

KKP Gelar FGD Penyusunan RZ KSN Karbon Biru Perairan Kei di Kota Tual

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari...

Wali Kota Ambon Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti

Wali Kota menegaskan, bahwa hasil pertemuan ini tidak boleh...