Ambon, suaradamai.com — Masalah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Maluku menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Maluku. Komisi III yang membidangi masalah ini memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengusulan kuota yang dinilai berpotensi tidak akurat dan tidak sesuai kebutuhan riil.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa penetapan kuota BBM bukanlah kewenangan tunggal Pertamina, melainkan hasil proses berjenjang mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
“Pengusulan kuota BBM itu berawal dari kabupaten/kota, kemudian dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi, lalu disampaikan ke pemerintah pusat melalui BPH Migas untuk ditetapkan. Jadi bukan langsung ditentukan oleh Pertamina,” jelas Wajo di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, fenomena kelangkaan yang sering terjadi di lapangan kemungkinan besar dipicu oleh ketidaksesuaian data. Angka yang diusulkan dinilai belum mencerminkan kebutuhan sesungguhnya masyarakat di daerah.
“Kalau terjadi kelangkaan, berarti harus direview. Bisa saja pengusulannya belum mencerminkan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi III akan segera memanggil pihak terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta perwakilan Pertamina. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
“Kami akan mengundang Dinas ESDM dan Pertamina untuk duduk bersama membahas ini secara detail,” tegasnya.
Hasil dari evaluasi dan rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi 11 kabupaten/kota di Maluku. Mereka diminta untuk meninjau kembali usulan kebutuhan BBM, baik jenis subsidi maupun non-subsidi, agar lebih presisi.
“Tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke kabupaten/kota agar mereka mengevaluasi kembali kebutuhan BBM sesuai kondisi riil di wilayah masing-masing,” katanya.
Wajo mengingatkan bahwa akurasi data dari daerah adalah kunci utama. Penetapan kuota merupakan hasil kerja sama lintas sektor, sehingga jika data dasar sudah salah, maka distribusi pun akan mengalami hambatan.
“Ini kerja bersama. Pertamina tidak bisa menetapkan sendiri tanpa dasar usulan daerah dan keputusan dari BPH Migas,” pungkasnya.




