Amanat Perda, Raja Harus Bentuk Peraturan Ratshap

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Thomas menuturkan, apabila setiap raja membentuk perturan ratshap dengan mempertimbangkan hak hak warga, maka tentu dalam penyelanggaraan kewenangan adat, tidak terjadi masalah.


Langgur, suaradamai.com – Dalam Peraturan Daerah (Perda) Maluku Tenggara (Malra), nomor 03 tahun 2009 tentang ratshap dan ohoi, telah diatur berbagai kewenangan masyarakat hukum adat, kendati demikian, masih saja terdapat berbagai kelemahan.

Kelemahan yang terjadi bukan hanya karena ketidakpahaman masyarakat hukum adat terhadap peraturan yang dibuat, namun juga terdapat sikap pengabaian dari pelaksanaan peraturan dimaksud.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Malra, Thomas Ulukyanan megatakan, berdasarkan amanat perda nomor 03 tahun 2009, Bab II, pasal 3 poin 4; maka, setiap raja di Malra, diberi kewenangan untuk membentuk peraturan ratshap, demi mengatur setiap ohoi yang berada dalam wilayah ratshap itu.

“Peraturan ratshap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan dengan sungguh sungguh hak, asal-usul, adat istiadat, dan budaya setempat,” demikian bunyi perda tersebut.

Thomas menuturkan, apabila setiap raja membentuk perturan ratshap dengan mempertimbangkan hak hak warga, maka tentu dalam penyelanggaraan kewenangan adat, tidak terjadi masalah.

“Sepertinya, semua masalah di ohoi dilimpahkan ke bagian hukum. Padahal untuk masalah adat, raja harus lebih berperan dengan membentuk peraturan ratschap, karena Negara menjamin itu,” tegas Thomas.

Thomas menyayangkan sikap pengabaian terhadap pelaksanaan pasal dimaksud, yang berakibat pada munculnya berbagai persoalan di ohoi, termasuk persoalan kepemilikan kursi kepala ohoi.

“Selama ini, mereka diberi insentif dari daerah untuk menjalankan fungsi adat, seharusnya mereka lebih berperan untuk menyelesaikan persoalan adat dalam ratschap itu sendiri,”ujar Thomas.

Menurut Thomas, dengan hadirnya amendemen ke tiga UUD 45, Bab VI, pasal 18B, poin 2, dan UU nomor 06 Tahun 2014, serta perda 03 tahun 2009, lebih memperkuat, atau menjamin hak masyarakat adat dalam menata kehidupan bermasyarakat.

“Maka itu, raja dan jajarannya harus membentuk peraturan ratschap, agar dapat mengatur masyarakat adat setempat,” pungkasnya.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU