Rapat paripurna kata Sairdekut, merupakan bagian dari proses-proses yang harus dilewati sebagai tahap, untuk melakukan pengusulan ke Kemendagri.
Ambon, Suaradamai.com – Berdasarkan hasil Badan Musyawara (Bamus), dipastikan Besok, Jumat (11/11/2020) DPRD Provinsi Maluku melaksanakan paripurna dengan agenda penetapan pemberhentian Lukcy Wattimury sebagai Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Paripurna sekaligus mengumumkan, Benhur G. Watubun, sebagai penggangi Ketua DPRD Provinsi Maluku.
“Jadi berdasarkan keputusan Bamus, besok (hari ini) DPRD Provinsi mengagendakan rapat paripurna, terkait dengan surat dari DPD PDIP Maluku, menyampaikan usulan pemberhentian Lukcy Wattimury sebagai Ketua DPRD, sekaligus menyampaikan Benhur G. Watubun, sebagai calon ketua DPRD Maluku pengganti,” tandas Wakil Ketua DPRD, Melkianus Sairdekut, kepada awak media, Kamis (10/11/2022).
Rapat paripurna kata Sairdekut, merupakan bagian dari proses-proses yang harus dilewati sebagai tahap, untuk melakukan pengusulan ke Kemendagri.
“Karena itu, besok pukul 15.00 WIT, usai sholat Jumat, sesuai hasil rapat Bamus akan diagendakan rapat paripurna, karena itu sudah menjadi tahapan yang harus dilalui,”jelasnya.

Terpisah Lukcy Wattimury yang dikonfirmasi, mengakui kalau besok sudah ditetapkan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD sisa masa bahkti 2019-202.
“Untuk diketahui, sesuai keputusa surat DPP PDIP yang diterima tanggal 8 November 2022, terkait usulan pergantian Ketua DPRD dari PDIP, telah disampaikan kepada saya dan telah dikoordinasikan dalam rapat pimpinan DPRD tertanggal 9 November kemarin,”akui Wattimury.
Bahkan dalam rapat tersebut, kata Wattimury mendesak agar proses pemberhentian dirinya dipercepat, lewat rapat Bamus untuk nantinya di paripurnakan.
“Kepada pimpinan rapat, saya juga minta secepatnya menentukan tanggal, dan itu tanggal 11 November 2022, untuk dilaksnakan parpurna pemberhentian Ketua DPRD Maluku,”ucapnya.
Wattimury dengan sikap legowo menerima semua putusan dirinya diganti, justru ingin proses pergantiannya dipercepat.
Paripurna kata Wattimuruy, sebagai persyaratan untuk mengusulkan, Benhur G. Watubun, sebagai Ketua DPRD pengganti.
“Berdasarkan hasil koordinasi staf dewan dengan Biro Pemerintahan, didapat informasi perlu juga ada keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon yang menjelaskan tidak ada gugatan,”ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya dalam rapat bersama dengan pimpinan, Wattimury telah mengambil langkah untuk menyurati Ketua PN Ambon, untuk segera memberikan keterangan kalau tidak ada gugatan dari dirinya.
Wattimury juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang selama ini, telah membantu tugas-tugas dewan selama ini.
Dia juga mengingatkan media dalam pemberitaan haruslah menyampaikan hal-hal yang fakta dalam pemberitaan
Baca juga: