DPRD Maluku Jadwalkan Pengawasan Tahap I di Lima Kabupaten/Kota Mulai Awal Februari

Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menyampaikan pengawasan tahap pertama direncanakan dimulai pada 3 Februari 2026.


Ambon, suaradamai.com – DPRD Provinsi Maluku menjadwalkan pelaksanaan pengawasan tahap pertama di lima kabupaten/kota mulai awal Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menyampaikan pengawasan tahap pertama direncanakan dimulai pada 3 Februari 2026.

“Pengawasan tahap pertama kemungkinan dimulai tanggal tiga Februari di lima kabupaten/kota,” ujar Farhatun kepada wartawan usai rapat koordinasi pimpinan dewan dan ketua-ketua komisi DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (31/01/2026).

Adapun daerah yang menjadi sasaran pada tahap pertama yakni Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Tual.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pengawasan diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan, dengan durasi empat hari di masing-masing daerah. Dengan pola tersebut, kegiatan tahap pertama ditargetkan rampung hingga akhir Februari 2026.

Setelah tahap pertama selesai, DPRD Provinsi Maluku akan melanjutkan pengawasan tahap kedua usai perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Tahap kedua dijadwalkan menyasar Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kota Ambon.

Menurut Farhatun, pengawasan dilakukan secara bertahap agar proses evaluasi kinerja pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan terukur, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Peringatan Paskah dan Dies Natalis ke-64 GAMKI Jadi Titik Balik Bangun Kekuatan dan Jati Diri Pemuda

Ambon, suaradamai.com — Momen peringatan Hari Raya Paskah sekaligus...

Pemkab Aru Tertibkan Galian C Ilegal, Ganti Rugi ke Warga dan Ingatkan Dampak Buruk!

Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun...

Perihal di Bawah Kediktatoran Angka: Saat Manusia Menjadi Variabel dan Hak Menjadi Santunan

Oleh Natasya Hidayati Madjid, Penggiat Filsafat Bahasa Universitas Brawijaya...

Komisi II DPRD Maluku: Distribusi BBM Harus Merata, Geografi Bukan Alasan

Ambon, suaradamai.com — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi,...