“Maluku harus dibangun dari laut”. Dua instrumen penting yang mendukung gagasan tersebut adalah regulasi/peraturan (UU Kepulauan) dan program/kebijakan (M-LIN).
Ambon, suaradamai.com – DPRD Provinsi Maluku meminta dukungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, agar bantu mendorong pembentukan UU Kepulauan dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (M-LIN).
Bagi wakil rakyat di Maluku, dua hal ini merupakan solusi atas berbagai persoalan, terutama masalah perekonomian di Bumi Raja-Raja.
Sebab itu, dalam pertemuan bersama peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Lemhanas RI di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (4/7/2022), Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury menegaskan dua hal tersebut.
Dalam paparannya, Wattimury memulai dengan menjelaskan kondisi geografis Maluku. Sebagian besar wilayah Maluku adalah laut, sekitar 92,4 persen. Hanya 7,6 persen adalah daratan. Kemudian, penduduk Maluku berjumlah kurang lebih 1,8 juta jiwa.
Memiliki daratan yang kecil, penduduk sedikit, sambung Wattimury, membuat sehingga Maluku mendapat APBD yang kecil pula, sekitar Rp2,8 triliun. Itu pun, lanjut dia, sebagian anggaran digunakan untuk birokrasi dan hanya separuh untuk pembangunan.
Oleh karena itu, menurut Wattimury, pengembangan sektor ekonomi Maluku harus didasarkan pada potensi yang ada, “Maluku harus dibangun dari laut”. Dua instrumen penting yang mendukung gagasan tersebut adalah regulasi/peraturan (UU Kepulauan) dan program/kebijakan (M-LIN).
Dengan terbentuknya UU Kepulauan dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, Wattimury yakin Maluku bisa keluar dari jurang kemiskinan.
Maluku, kata Wattmury, sebenarnya dimiskinkan oleh pemerintah pusat. Bagi Wattimury, Maluku bagai tikus yang mati di lumbung padi. Maluku memiliki sumber daya ikan yang melimpah, tetapi pemanfaatannya tidak dinikmati oleh masyarakat Maluku.
Legislator Fauzan Alkatiri membuat perhitungan sederhana tentang hal ini. Alkatiri memaparkan, Maluku memiliki potensi di sektor perikanan sekitar 4 juta ton per tahun. Jika dikalikan dengan Rp1.000 saja (perkiraan pendapatan per kg ikan), maka seharusnya Maluku mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan sebesar Rp4 triliun. Namun, kenyataannya tidak demikian. Karena ikan diambil di Maluku, tercatat keluar dari daerah lain. Sehingga daerah lain itulah yang mendapat manfaat, bukan Maluku.
Selain Wattimury dan Alkatiri, anggota DPRD Maluku yang lain juga angkat bicara, seperti John Lewerissa, Frankois Klemens Orno, Mumin Refra, Jantje Wenno, Benhur Watubun, dan Saudah Tuanakotta Tethool. Mereka juga mendesak agar pemerintah pusat memberikan ruang bagi Pemprov Maluku untuk mengelola lautnya.
Menanggapi masukkan dan aspirasi yang disampaikan Legislator Maluku, Deputi Pendidikan Lemhanas RI Mayjen TNI Sugeng Santoso menegaskan bahwa pihaknya bukanlah pengambil kebijakan. Namun, usulan ini akan dikaji dan dilanjutkan ke Presiden.
Untuk diketahui, Lemhanas RI adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Salah satu tugas dan fungsi Lemhanas RI adalah melakukan pengkajian strategis terhadap berbagai persoalan bangsa dalam bentuk nasional, regional, maupun nasional. Hasil kajian itu dijadikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: