Hindari Kerumunan, Disdukcapil Malra Tambah Waktu Layanan Adminduk

Kepala Disdukcapil Malra Achmad Dahlan Tamher menjelaskan, tingginya aktifitas atau kerumunan masyarakat untuk mengurus dokumen pada Disdukcapil cukup berpengaruh terhadap persebaran covid-19. Sehingga perlu dilakukan pembatasan atau menambah jam kerja pelayanan.


Langgur, suaradamai.com – Melonjaknya kasus Covid-19, membuat berbagai kebijakan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga hingga di tingkat daerah. Tak terkecuali bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Diketahui Disdukcapil merupakan OPD yang paling banyak dikunjungi masyarakat dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan (Adminduk).

Kepala Disdukcapil Malra Achmad Dahlan Tamher menjelaskan, tingginya aktifitas atau kerumunan masyarakat untuk mengurus dokumen pada Disdukcapil cukup berpengaruh terhadap persebaran covid-19. Sehingga perlu dilakukan pembatasan atau menambah jam kerja pelayanan.

“Melalui kebijakan Bupati Malra, maka peru dilakukan pembatasan kerumunan masyarakat namun tetap memberikan pelayanan yang optimal, sehingga kebijakan yang diambil Disdukcapil adalah menambah waktu kerja selama enam hari,” Jelas Tamher di ruang kerjanya, Jumat (15/7/2021).

Dengan kondisi seperti ini, kata dia, masyarakat tetap mengurus dokumen kependudukan. Untuk mendukung kebijakan Bupati, kami menambah waktu kerja sampai hari sabtu, pukul 09.00 WIT sampai 14.00 WIT,” ungkap Tamher.

Tamher menilai, tingkat kesadaran masyarakat Maluku Tenggara yang taat pada Prokes cukup tinggi.

“Saat warga datang untuk mengurus dokumen, mereka tidak dalam jumlah banyak tetapi secara bertahap. Mereka sadar jika berkerumun itu tidak baik dan kami sangat menghargai itu,” jelas Kadis.

Selain itu, Tamher menjelaskan untuk meningkatkan pelayanan dengan tetap menjaga prokes, pihaknya telah menyediakan meja pelayanan tamu untuk mengatur kedatangan masyarakat serta menyediakan ruang tunggu terbuka.

“Kami juga memiliki dua unit mobil yang disediakan untuk memberikan pelayanan langsung di masyarakat yang saat ini sedang berada di Kei Besar sehingga tidak semua masyarakat datang kesini untuk mengurus dokumen. Kita hindari kerumunan,” jelas Tamher.

Dengan kebijakan terbaru Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebagai upaya penekanan Covid-19, Dahlan menjelaskan pihaknya telah membagi waktu masuk ke kantor secara bertahap. Upaya ini dilakukan agar pegawai dapat tetap aktif bekerja.

“Kita harapkan keadaan saat ini dapat segera berlalu dan segala aktifitas dapat kembali dengan normal. Tetapi demikian, kita wajib taat protokol kesehatan karena ini demi kebaikan kita bersama,”tutupnya.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Wabup Joko Lingara Ajak Warga Tertib Administrasi Kependudukan

Dukcapil Teluk Bintuni gelar sosialisasi pencatatan sipil dengan narasumber...

Wabup Djumpa Dorong Pengurus KORMI Aru Aktif Masyarakatkan Olahraga Rekreasi-Tradisional

Dobo, suaradamai.com - Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohammad Djumpa,...

Anak 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa, Pemuda Katolik Papua Barat Minta Pelaku Dihukum Mati

Bintuni, suaradamai.com — Seorang anak berusia 11 tahun yang...

Sinergi Lintas Sektor, TP PKK Maluku dan Aru Perkuat Penanganan Stunting Lewat GKS-TTB

‎Dobo, suaradamai.com – Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua...