Menjelang HUT ke-450, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Dianugerahi Gelar Adat

Ambon, suaradamai.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-450 Kota Ambon, Majelis Latupati Kota Ambon menganugerahkan gelar adat kepada Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Watimena, M.Si, dan Wakil Wali Kota Ambon, Eli Toisuta, S.Sos. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di pelataran Kantor Wali Kota Ambon, Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 02/MLKA/2025, Bodewin Watimena ditetapkan sebagai Upulatu Kota Ambon, sedangkan Eli Toisuta menerima gelar Pati Kota Ambon. Gelar adat ini berlaku sepanjang masa jabatan mereka pada periode 2025–2030.

Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maispaitella, menegaskan bahwa penganugerahan tersebut tidak berhenti pada tataran seremoni. Gelar adat adalah simbol tanggung jawab moral dan budaya bagi pemimpin daerah. “Ini amanah untuk menjaga adat, melestarikan budaya, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ambon,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin Watimena menyampaikan bahwa gelar yang diterimanya merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Ia berjanji akan memimpin dengan hati, merawat tradisi, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman.

“Upulatu dan Pati harus menjadi teladan. Pemimpin wajib hidup damai agar masyarakat juga hidup damai,” tegas Watimena.

Penganugerahan gelar adat ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-450 Ambon, tetapi juga momentum untuk meneguhkan peran pemerintah bersama lembaga adat. Keduanya diharapkan berjalan beriringan dalam melestarikan tradisi sekaligus memperkokoh ikatan persaudaraan di Kota Ambon.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Peringatan Paskah dan Dies Natalis ke-64 GAMKI Jadi Titik Balik Bangun Kekuatan dan Jati Diri Pemuda

Ambon, suaradamai.com — Momen peringatan Hari Raya Paskah sekaligus...

Pemkab Aru Tertibkan Galian C Ilegal, Ganti Rugi ke Warga dan Ingatkan Dampak Buruk!

Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun...

Perihal di Bawah Kediktatoran Angka: Saat Manusia Menjadi Variabel dan Hak Menjadi Santunan

Oleh Natasya Hidayati Madjid, Penggiat Filsafat Bahasa Universitas Brawijaya...

Komisi II DPRD Maluku: Distribusi BBM Harus Merata, Geografi Bukan Alasan

Ambon, suaradamai.com — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi,...