Pasal 5 Hukum Larvul Ngabal: Rek fo Kelmutun

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasal 5 Hukum Larvul Ngabal Rek fo Kelmutun dijelaskan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.


Pembahasan tentang hukum adat Larvul Ngabal telah disajikan cukup banyak penulis/ pemerhati. Kali ini kami berupaya menyajikan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.

Dituturkan bahwa Larvul enturat, Ngabal enadung. Turat berasal dari kata Tur artinya tunjuk, Turat artinya petunjuk. Adung artinya melarang. Jadi Larvul memberikan petunjuk, Ngabal meletakan larangan-larangan.

Baca juga: Pasal 1 Hukum Larvul Ngabal: Ud Entauk Vunad

Sebuah petunjuk biasanya tidak mengandung sanksi, melainkan mengandung konsekuensi. Sebuah larangan pasti mengandung sanksi. Larvul dan Ngabal bukan lagi hukum yang terpisah, melainkan sebuah kesatuan yang mengandung petunjuk dan larangan-larangan.

Pasal 5: Rek fo Kelmutun

Rek artinya sekat, pemisah. Dalam hukum adat Larvul Ngabal, rek yang dimaksudkan adalah sekat atau pemisah. Kelmutun artinya utuh; yang dimaksudkan adalah keutuhan yang bermartabat. Rek fo kelmutun diterjemahkan lurus menjadi pemisah atau pembatas untuk keutuhan yang bermartabat dan abadi.

Baca juga: Pasal 2 Hukum Larvul Ngabal: Lelad Ain fo Mahiling

Diktum ini lahir dari bentuk rumah pada waktu sebelum lahirnya hukum Larvul Ngabal, rumah-rumah pada zaman itu tidak memiliki kamar. Orangtua dan anak tidur dalam satu rumah yang hanya satu bilik.

Setelah Kei mengalami berbagai peperangan yang juga disebabkan peristiwa asusila, maka muncul kesadaran untuk memelihara kesusilaan dan menjamin harkat dan martabat perempuan. Dengan adanya sekat pemisah maka hubungan pribadi suami istri tidak diketahui oleh orang lain.

Baca juga: Pasal 3 Hukum Larvul Ngabal: Ulnit Envil Atumud

Kesadaran manusia Kei terhadap martabat perempuan yang tercermin dalam diktum rek fo kelmutun kemudian dipandang secara luas, kamar anak perempuan dewasa tidak boleh dikunjungi oleh orangtua laki-laki dan saudara laki-laki. Kamar tidur anak laki-laki dewasa juga tidak boleh dikunjungi ibu dan saudara perempuan. Kecuali untuk keperluan tertentu yang diizinkan. Ini dimaksudkan agar menghindari munculnya niat jahat saat berada dalam kamar.

Baca juga: Pasal 4 Hukum Larvul Ngabal: Lar Nakmut Naa Ivud

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU