Sistem tersebut diberlakukan pasca pengesahan penandatanganan perjanjian kerjasama Pemanfaatan sertifikat elektronik (PSE), antara Pemkab Malra dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bakal memberlakukan sistem tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi pemerintahan atau kedinasan.
Sistem tersebut diberlakukan pasca pengesahan penandatanganan perjanjian kerjasama Pemanfaatan sertifikat elektronik (PSE), antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Kominfo dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.
Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama dimaksud telah dilakukan pada Rabu (24/8/2022) pagi, di Aula Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok-Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Maluku Tenggara Antonius Walken Raharusun kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (24/8/2022) sore.
“Penandatangan perjanjian kerjasama dengan BSrE-BSNN adalah terkait penerapan tanda tangan elektronik dalam aplikasi e-Surat milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” ungkap Walken.
Tahapan selanjutnya, lanjut Walken, pihaknya akan mendata kembali para pimpinan organisasi perangkat daerah atau pun pihak tertentu yang berkaitan dengan penggunaan tanda tangan elektronik pada sistem aplikasi e-Surat.
“Pihak-pihak yang berhak mendapatkan legitimasi tanda tangan elektronik seperti pimpinan OPD, bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah,” sebut dia.
Setelah pendataan, kata Walken, akan dilanjutkan dengan proses uji coba pengunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara. Uji coba tersebut direncanakan berlangsung hingga akhir tahun 2022.
“Mungkin, dalam beberapa bulan kedepan, sebelum memasuki tahun baru, akan didahului dengan uji coba. Nantinya, penerapan secara menyeluruh baru mulai berlaku di awal tahun 2023,” cetus Kenny, sapaan akrab Walken Raharusun.
Cegah Tanda Tangan Palsu
Walken menerangkan, penggunaan tanda tangan elektronik pada aplikasi e-Surat di lingkungan Pemkab Maluku Tenggara dikaitkan dengan layanan dokumen pemerintahan atau surat kedinasan.
Sistem digital tanda tangan ini sendiri akan membuat kinerja organisasi perangkat daerah lebih efisien.
Pemberlakuan sistem tersebut, menurut Walken, merupakan implikasi dari Peraturan Bupati Maluku Tenggara terkait penerapan Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Kedepan, seorang kepala dinas tidak perlu repot menandatangani dokumen atau surat-surat kedinasan secara manual. Selain itu, proses penandatanganan bisa dilakukan selama 24 jam dari berbagai tempat. Sebab, pengoperasiannya terhubung handphone android,” tutur Kenny.
Lebih lanjut, Walken katakan, tanda tangan elektronik juga dapat menjamin keabsahan atau pun mencegah tindakan pemalsuan. Oleh karena menggunakan kode khusus dari BSSN. Otorisasi sistem tanda tangan elektronik menjadi wewenang mutlak pengguna sistem (pejabat daerah).
“Kode khusus ini akan mengidentifikasi apakah tanda tangan tersebut asli atau bukan. Jika bukan berasal dari sistem, maka dipastikan nama, nomor induk kepegawaian, pangkat dan jabatan dari pejabat daerah bersangkutan tidak akan keluar atau muncul. Tanda tangan elektronik sang pejabat dapat diketahui keasliannya hanya dengan kode sistem yang berlaku,” ujar Kenny.
Pertama di Maluku
Menurut Walken, Kabupaten Maluku Tenggara menjadi kabupaten/kota pertama di Provinsi Maluku yang mendatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik (PSE) BSSN dengan Pemerintah daerah.
Adapun dalam penandatanganan PKS kali ini diikuti oleh 20 Pemerintah Kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Untuk penandatanganan PKS itu, kita (Kabupaten Maluku Tenggara) yang pertama melakukannya di Provinsi Maluku,” kata Kadis Kominfo Malra.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: