Ronald mengatakan, Pemerintah Kota Ambon menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pemkot juga meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik mengenai perkara tersebut dilakukan secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy, di Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026), menanggapi pemberitaan mengenai surat aduan PTUN Ambon kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ronald mengatakan, Pemerintah Kota Ambon menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025 dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta melawan Wali Kota Ambon dan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Tergugat II Intervensi telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sebagai pelaksanaan amar putusan, Wali Kota Ambon menerbitkan Keputusan Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2032, serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.
“Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya,” ujar Ronald.
Ia menjelaskan, terkait amar putusan yang memerintahkan Wali Kota Ambon memfasilitasi proses pemilihan antara Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta, pemerintah juga telah menjalankan kewajiban tersebut.
Menurut Ronald, seluruh keputusan Wali Kota terkait pelaksanaan putusan pengadilan telah dilaporkan kepada PTUN Ambon pada 30 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Ambon melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Percepatan telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena terjadi kebuntuan di antara para pihak.
“Amar putusan mengamanatkan Pemkot Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ronald menambahkan, mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Negeri di Kota Ambon. Dalam ketentuan tersebut, usulan bakal calon harus terlebih dahulu diproses melalui Saniri Negeri sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Ia menegaskan Pemkot Ambon tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, Ronald berharap informasi yang disampaikan kepada publik terkait perkara tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat hendaknya utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan,” katanya.
Menurutnya, hubungan antarlembaga negara perlu dibangun atas dasar saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, dan penyampaian informasi yang objektif demi memperkuat kepercayaan publik.
“Pada akhirnya, tujuan kita bukan mempertentangkan kewenangan antarlembaga, tetapi memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Ronald.
