Revisi UU Pemda: Aru Dorong DPRD Provinsi Suarakan Kewenangan Daerah Hingga Mekanisme Pembagian DAU

Usai diklat, DPRD Aru langsung melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Maluku untuk menyuarakan persoalan-persoalan daerah kepulauan.


Dobo, suaradamai.comDPRD Kabupaten Kepulauan Aru mendorong DPRD Provinsi Maluku, agar menyuarakan kepentingan daerah untuk diakomodir dalam revisi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda).

Revisi UU Pemda menjadi salah satu RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, artinya RUU ini menjadi prioritas pembahasan legislasi di DPR RI.

Sekretaris DPRD Kepulauan Aru, Marthen Putranubun, menyampaikan gagasan DPRD Aru tersebut sebagai bagian dari hasil proses Diklat orientasi tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru di Ambon baru-baru ini.

Di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025), Putnarubun lebih lanjut menginformasikan bahwa usai diklat, DPRD Aru langsung melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Maluku untuk menyuarakan persoalan-persoalan daerah kepulauan.

Legislator dari Bumi Jargaria mendorong DPRD Provinsi Maluku, agar mengajak seluruh DPRD kabupaten/kota di Maluku, untuk menyuarakan pentingnya revisi UU Pemerintahan Daerah kepada pemerintah pusat, khususnya dalam hal kewenangan pengelolaan laut.

“Kondisi daerah kita dikelilingi oleh laut. Sehingga ini yang juga harus jadi masukan. Sehingga diharapkan pemerintah daerah melalui DPRD juga menyuarakan. Urusan kelautan dan perikanan itu menjadi urusan wajib untuk daerah kepulauan. Itu yang perlu disuarakan dalam perubahan undang-undang nomor 23 nantinya,” terang Putranubun.

Selain itu, DPRD Aru juga menyuarakan keadilan dalam kebijakan fiskal, seperti pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini hanya memperhitungkan luas daratan dan jumlah penduduk. Akibatnya, daerah kepulauan seperti Aru merasa dirugikan.

Diklat Orientasi Tugas dan Fungsi DPRD Aru

Putnarubun menambahkan, agenda pendidikan dan pelatihan (Diklat) Orientasi Tugas dan Fungsi bagi 25 Anggota DPRD Aru di Ambon pada 20–24 Mei 2025 berjalan dengan lancar dan sukses.

“Penyelenggara memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Aru yang begitu antusias mengikuti kegiatan itu dari pagi sampai dengan sore sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh panitia. Dan ini dewan dianggap sangat antusias dan selalu mengikuti kegiatan dengan baik,” ujar Putranubun.

Ia mengatakan, materi-materi yang disajikan itu pada umumnya berkisar persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Lebih difokuskan pada tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” terangnya.

Putranubun yakin Diklat tersebut sangat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas para anggota DPRD Aru.

“Kami yakin sungguh bahwa dengan orientasi tugas tersebut Bapak Ibu anggota DPRD memiliki penambahan pengetahuan dan menambah wawasan mereka dalam menunjang tugas dan pelaksanaan tugas dan fungsi mereka nantinya,” katanya.

Menurut Putranubun penyampaian materi oleh para narasumber sangat efektif sehingga proses berlangsung dinamis.

“Pola yang disajikan oleh badan Diklat itu kan sistem pendidikan orang dewasa, sehingga tidak menciptakan kejenuhan. Dengan demikian dalam penyajian materi ada diskusi pola diskusi sehingga selama kegiatan itu berlangsung ada interaktif antara narasumber dan peserta,” ungkapnya.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...