Sebagai pilar negara, ASN harus memberikan teladan yang baik.
Tual, suaradamai.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual Ibrahim Tamher mengatakan, pihaknya siap menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang berkeliaran pada jam kerja.
Pemkot, lanjut Ibrahim, sementara menggodok peraturan terkait penertiban tersebut.
“Kami target pada 2021 ini penertiban terhadap ASN. Jika sudah sah (aturan), kami publikasikan, maka ASN yang berkeliaran pada jam kerja, baik di pusat perbelanjaan, pasar atau tempat hiburan seperti biliard, maka akan kami tangkap dan serahkan kepada pemerintah daerah, entah ke sekda atau wakil wali kota,” jelas Ibrahim kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ibrahim menegaskan, sebagai pilar negara, ASN harus memberikan teladan yang baik dan benar. Dengan disiplin dalam pekerjaan, akan menciptakan citra yang baik bagi ASN Pemkot Tual.
“Jangan siswa saja (yang ditertibkan), harus ASN juga yang berkeliaran kita bawa ke Pemkot untuk mendapat pembinaan yang baik,” kata Ibrahim.
Selain pengamanan terhadap pelajar dan ASN, Satpol PP Tual juga akan menambah anggota untuk pengamanan di Pasar Masrum Tual. Hal itu karena belakangan ini, mobilitas di sana tinggi.
“Tingginya mobilitas, bisa berpotensi gangguan Kamtibmas juga. Maka kami akan mencegah sebelum hal itu terjadi,” pungkas Ibrahim.
Untuk diketahui, Pemkot Tual telah menerbitkan surat edaran nomor 060.1/1317 tentang penyesuaian hari dan jam kerja pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kota Tual. Pemberlakuan surat edaran ini terhitung mulai 3 Agustus 2020 dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagai berikut:
- Untuk Organisasi Perangkat Daerah:
- Hari Senin sampai hari Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIT.
- Hari Senin sampai hari Kamis jam istirahat pukul 12.00 – 14.00 WIT.
- Hari Jumat jam istirahat pukul 11.30 – 14.00 WIT.
- Untuk tenaga medis yang melaksanakan tugas di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum agar menyesuaikan tugas sesuai jadwal dari unit kerja masing-masing.
- Untuk tenaga pendidik dan murid (Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama) jam kerja tetap disesuaikan dengan Peraturan Walikota Tual Nomor 24 tahun 2018 dan disesuaikan dengan sistem pendidikan nasional.
Editor: Labes Remetwa
“Jangan siswa saja (yang ditertibkan), harus ASN juga yang berkeliaran kita bawa ke Pemkot untuk mendapat pembinaan yang baik,” kata Ibrahim.
Baca juga:
KOMENTAR TERBARU