Fraksi gabungan PKB dan Partai Hanura itu keluar lantaran tidak setuju atau menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Langgur, suaradamai.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara walk out atau keluardari sidang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 yang digelar Jumat malam (6/8/2021).
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB Adolf Markus Teniwut usai Ketua DPRD menanyakan kesediaan anggota untuk voting dan Juru Bicara Fraksi PKB membacakan alasan penolakan.
Fraksi gabungan PKB dan Partai Hanura itu keluar lantaran tidak setuju atau menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Juru Bicara Fraksi PKB Eva Crisye Putnarubun membacakan tujuh alasan mengapa mereka menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020.
- Bahwa temuan Fraksi PKB yaitu realisasi penggunaan anggaran refokusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tidak transparan dan tidak dapat diyakini kewajarannya. Mestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dapat menjelaskan secara baik sesuai dengan amanat UU No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang secara eksplisit telah mengaturnya.
- Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020 oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku sampai saat ini Fraksi PKB belum mendapat informasi maupun data yang berkaitan dengan tindaklanjut pemerintah daerah dalam temuan BPK dimaksud. Hal ini bertentangan juga dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa keseluruhan dana penanganan Covid-19 sesuai data yang terbaca dalam perubahan penjabaran APBD sebesar Rp13,3 miliar, sedangkan dalam rancangan pertanggungjawaban APBD sebesar Rp17,1 miliar, sedangkan data kajian fraksi sebesar Rp70 miliar dan terealisasi sebesar Rp64,3 miliar yang sumbernya dari refokusing dan realokasi maupun dana tak terduga selain dana biaya operasional kesehatan dan pemotongan dana desa, yang sampai saat ini Fraksi PKB belum mendapat rincian penggunaannya sehingga terkesan ada kesimpangsiuran penyajian data. Maka patut dipertanyakan etiket baik pemerintah daerah dalam transparansi informasi pengelolaan keuangan daerah yang mestinya memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya, ketaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan poin 3 di atas, ada kejanggalan terstruktur dan sistematis yang secara sengaja dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menutup informasi realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang sudah sewajarnya sebagai keterwakilan rakyat Maluku Tenggara patut mempersoalkannya dalam pertanggungjawaban APBD 2020 ini.
- Jika mencermati LHP BPK, maka khusus untuk item belanja pengadaan masker kain pada Dinas Kesehatan ditemui ketidakwajaran dan terbukti melanggar amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku: (a) Pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang atau masker diterima seluruhnya, yang dapat dijelaskan bahwa ada perbedaan waktu yang signifikan antara Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan waktu SP2D baik tahap pertama maupun tahap kedua. BAST tahap pertama tanggal 4 Mei 2020, sedangkan SP2D 15 Mei 2020. BAST tahap kedua tanggal 6 Juni 2020, sedangkan SP2D 25 Mei 2020. (b) Pencatatan jumlah barang masuk pada kartu stok tidak sesuai dengan BAST. (c) Tidak dilakukan pemeriksaan barang secara detail dan menyeluruh. (d) Mutasi keluar dan distribusi masker tidak tercatat dengan memadai. (e) Selisih atau perbedaan hitung persediaan akhir masker per 31 Desember 2020 dapat dilihat di LHP.
- Bahwa berdasarkan temuan dan hasil kajian Fraksi PKB di atas, maka melalui paripurna ini, kami secara tegas dan meyakinkan, menyampaikan penolakan terhadap rancangan laporan pertanggungjawaban APBD 2020 terhadap belanja Covid-19.
- Bahwa apabila di kemudian hari, terjadi implikasi hukum akibat dari persetujuan pertanggungjawaban APBD 2020, maka fraksi PKB tidak bertanggungjawab terhadap keputusan yang dibuat.
Usai pembacaan dasar penolakan Fraksi PKB, Ketua Fraksi PKB DPRD Malra Adolf Markus Teniwut memerintahkan ketua sebagai anggota Fraksi PKB dan juga anggota meninggalkan persidangan.
Setelah Fraksi PKB meninggalkan ruang sidang, rapat kemudian dilanjutkan dan dipimpin Wakil Ketua Albert Efruan.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: