DPRD Setujui Dua Raperda Usulan Pemprov Maluku Jadi Perda

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wattimury harap, Pemprov Maluku melalui OPD terkait dapat mensosialisasikan dua Ranperda tentang pengelolaan Blok Masela kepada stakeholder yang ada di kabupaten/kota.


Ambon, suaradamai.com – Gubernur Maluku Murad Ismail menghadiri rapat paripurna mendengarkan laporan akhir Pansus DPRD Maluku terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi sekaligus persetujuan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna digelar secara virtual langsung dari Gedung DPRD Maluku di Karang Panjang, Rabu (4/10/2020).

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury didampingi seluruh unsur wakil pimpinan dewan lainnya.

Usai pembacaan laporan Pansus, akhirnya Ranperda tentang Peraturan Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi ini pun disetujui secara bersama oleh Pemprov Maluku dan DPRD menjadi Peraturan Daerah.

Rancangan Keputusan dua Ranperda yang disetujui masing-masing, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, Maluku dianugerahi potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang menjanjikan, dimana terdapat sembilan wilayah kerja minyak dan gas bumi, baik yang masih dalam tahap ekspolitasi maupun produksi.

Mantan Dankor Brimob Polri ini pun menjelaskan, potensi pendapatan daerah yang berasal dari deviden sesuai skema PI 10 persen dari wilayah kerja Marsela, diprediksi akan menyentuh angka Rp 30 triliun per tahun untuk porsi kepemilikan 5 persen atau setara Rp 60 triliun per tahun, untuk total porsi kepemilikan 10 persen.

Terkait hal tersebut, Pemprov Maluku bersama-sama DPRD kemudian membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi yang merupakan perseroan daerah berbentuk holding dengan modal dasar sebesar Rp 25 miliar.

“Setelah melalui tahapan pembahasan mendalam akhirnya Pansus menyetujui dua ranperda yang diusul menjadi peraturan daerah (Perda),” jelas Gubernur.

Dalam kesempatan ini, Gubernur juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas disetujuinya dua Ranperda tersebut.

“Melalui rapat paripurna istimewa secara virtual ini, perkenankan saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya panitia pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan, sehingga hari ini telah diberikan persetujuan bersama atas dua buah ranperda Maluku tahun 2020,” ucap Gubernur.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, dengan diselesaikannya proses pembahasan dan penetapan kedua Ranperda ini, Pemprov Maluku diharapkan dapat mempercepat langkah kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan sesuai amanat RPJMD Maluku Tahun 2019-2024.

“Melalui Ranperda ini, kami berharap Pemprov Maluku melalui OPD terkait untuk dapat melakukan sosialisasi kepada stakeholder yang ada di kabupaten/kota. Dengan demikian, semua dapat memahami keberadaan kedua Ranperda ini,” tandas Wattimury.

Editor: Labes Remetwa


Potensi pendapatan daerah yang berasal dari deviden sesuai skema PI 10 persen dari wilayah kerja Marsela, diprediksi akan menyentuh angka Rp 30 triliun per tahun (porsi 5 persen) atau setara Rp 60 triliun per tahun (porsi 10 persen).


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU