Bupati mengatakan bahwa pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun melantik Ir. Nicodemus Ubro, M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Selasa (5/9/2023). Turut hadir Wakil Bupati Malra Petrus Beruatwarin, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Malra.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan hal yang biasa dalam sistem manajemen ASN. Sekaligus mengisi jabatan Sekda yang kosong.
Kekosongan jabatan Sekda terjadi karena A. Yani Rahawarin diberhentikan dari jabatannya sejak 15 Agustus 2023 lalu.
Bupati mengatakan bahwa pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya patut mensyukuri, bahwa apa yang saya lakukan pada hari ini dan hari-hari kemarin, menurut ketentuan, itu sudah benar,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, penetapan Ubro sebagai Penjabat Sekda telah melalui beberapa pertimbangan seperti pertimbangan kinerja, kepegawaian, dan teknis lainnya, serta telah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Maluku.
“Masa jabatan saudara sebagai Penjabat Sekda paling lambat adalah tiga bulan. Dan akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Bupati.
Ia menegaskan bahwa sebagai Penjabat Sekda, Ubro punya tugas utama adalah segera mungkin menyiapkan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda definitif.
Selain itu, Bupati sangat mengharapkan kinerja optimal dari Ubro. “Hendaknya berbagai prestasi dan kesuksesan yang telah dicapai selama ini, baik dalam pengelolaan keuangan daerah, kinerja pemerintah daerah, kiranya dapat dipertahankan,” ujar Bupati.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:
KOMENTAR TERBARU