Pembahasan Tiga Ranperda tentang Adat Masih Menunggu Data Pendukung

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembahasan ketiga Ranperda ini, menurut Ketua Bapemperda Thomas Ulukyanan, tertahan pada tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda.


Langgur, suaradamai.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara belum dapat melanjutkan pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang adat.

Ranperda tentang desa adat, Ranperda tentang Huwear Balwarin, dan Ranperda Pengakuan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) merupakan usul inisiatif Komisi I.

Pembahasan ketiga Ranperda ini, menurut Ketua Bapemperda Thomas Ulukyanan, tertahan pada tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda.

Hal tersebut disebabkan karena data pendukung tiga buah Ranperda tersebut belum lengkap.

“Data pendukung sangat minim. Sehingga sebagai Ketua Bapemperda, saya kembalikan kepada penginisiatif untuk melengkapi berkas-berkas itu. Beberapa administrasi perlu dilengkapi baru Bapemperda menindaklanjuti pembahasan selanjutnya,” jelas Thomas di Langgur, Rabu (20/10/2021).

Dokumen yang dimaksud seperti judul dan latar belakang atau alasan pembentukan perda, penanggungjawab, dokumen pengantar dari penginisiatif ke pimpinan DPRD, naskah akademik, draft, dan lain-lain. Baik berupa hard copy (fisik) atau soft copy (lunak).

“Kalau naskah akademik dan draft tiga Ranperda itu yang dalam bentuk fisik sudah ada. Tetapi belum cukup, yang soft copy belum ada. Juga beberapa dokumen belum lengkap,” sebut Thomas.

Untuk melanjutkan pembahasan tiga Ranperda tentang adat ini, Bapemperda memasukkan kembali tiga judul Ranperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU