Ketua Komisi III DPRD Maluku Pastikan Perbaikan Jalan dan Talut Hatu Dikawal Serius, Ditargetkan 2026

Ambon, suaradamai.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku memastikan pihaknya akan mengawal secara serius rencana perbaikan ruas jalan dan talut penahan pantai di Desa Hatu, Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini menyusul masuknya surat resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku yang menetapkan status ruas jalan tersebut sebagai jalan provinsi, sehingga menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk penanganannya.

Menurut Ketua Komisi III, surat permohonan perbaikan telah diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Hatu kepada Kepala Dinas PU Provinsi Maluku dan kemudian diteruskan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Untuk jalan Hatu dan talut penahan pantai itu statusnya jalan provinsi. Suratnya sudah masuk kemarin dan masyarakat sudah menyerahkan langsung ke Pak Kadis. Tugas kami di Komisi III memastikan ini bisa berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi III mendorong agar pembangunan jalan dan talut penahan pantai di Hatu dapat direalisasikan pada tahun 2026. Skema yang tengah dipertimbangkan yakni melalui pinjaman daerah, mengingat proyek tersebut dinilai mendesak dan menyangkut kepentingan umum serta keselamatan warga.

“Mudah-mudahan karena ini untuk kepentingan umum, kami akan dorong supaya bisa dikerjakan tahun 2026 menggunakan skema pinjaman. Tapi itu nanti dibahas secara intensif dengan Dinas PU,” tegasnya.

Selain melalui skema pinjaman daerah, proyek tersebut juga telah dimasukkan dalam daftar 500 usulan DPRD Maluku kepada Kementerian PU.

“Dari 500 item usulan itu, salah satunya adalah jalan Hatu dan talut penahan pantainya. Jadi kita kawal lewat jalur pinjaman daerah dan pemerintah pusat,” pungkasnya.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Peringatan Paskah dan Dies Natalis ke-64 GAMKI Jadi Titik Balik Bangun Kekuatan dan Jati Diri Pemuda

Ambon, suaradamai.com — Momen peringatan Hari Raya Paskah sekaligus...

Pemkab Aru Tertibkan Galian C Ilegal, Ganti Rugi ke Warga dan Ingatkan Dampak Buruk!

Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun...

Perihal di Bawah Kediktatoran Angka: Saat Manusia Menjadi Variabel dan Hak Menjadi Santunan

Oleh Natasya Hidayati Madjid, Penggiat Filsafat Bahasa Universitas Brawijaya...

Komisi II DPRD Maluku: Distribusi BBM Harus Merata, Geografi Bukan Alasan

Ambon, suaradamai.com — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi,...