Warga Ohoira Ikut Sosialisasi dan Diskusi Pelestarian Penyu

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Semua unsur di ohoi terlibat dalam kegiatan tersebut.


Langgur, suaradamai.com – Sebanyak 26 warga Ohoi Ohoira Kecamatan Kei Kecil Barat Kabupaten Maluku Tenggara mengikuti sosialisasi dan diskusi tentang pelestarian penyu di Kepulauan Kei.

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku itu digelar di Balai Ohoi Ohoira, Senin (29/3/2021).

Semua unsur di ohoi terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari unsur pemerintah ohoi, badan saniri adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, dan tokoh wanita.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi dari tiga pemateri. Pertama, budayawan Kei/peneliti Anton Ohoira membawakan materi tentang pergeseran budaya penangkapan Tabob atau penyu belimbing.

Kemudian, Kepala Kantor Cabang DKP Maluku Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei Thommy Bella memaparkan tentang manfaat penyu bagi ekosistem dan aturan yang mengatur perlindungan penyu.

Materi terakhir dibawakan oleh Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Tual Yoppi Jamlean. Yoppi menjelaskan tentang spesies tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Kepulauan Kei. Juga tentang undang-undang yang mengatur tentang perlindungan tumbuhan dan satwa, termasuk Tabob atau penyu belimbing.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Semua unsur yang hadir turut memberikan pandangan. Hasil pertemuan kemudian dicantumkan dalam berita acara. Berita acara ini akan dilanjutkan pada forum adat bersama Rat Nufit dan perangkat.

Bersama dengan tim, warga Ohoira mengusulkan delapan poin penting dicantumkan dalam berita acara:

  1. Pada prinsipnya masyarakat Ohoi Ohoira mendukung upaya pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
  2. Diperlukan pertemuan di ranah adat untuk memutuskan jumlah pemanfaatan penyu belimbing atau tabob, kemudian mengimplementasikannya di semua ohoi di Nufit.
  3. Pemerintah Ohoi Ohoira harus menerbitkan peraturan ohoi terkait pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
  4. Harus ada program dari pemerintah yang bisa mendukung upaya pengembangan wisata di wilayah Kei Kecil Barat.
  5. Untuk memasukkan pengetahuan tradisi tabob di dalam mata pelajaran muatan lokal di sekolah-sekolah, maka diperlukan buku penunjang pembelajaran.
  6. Mendorong upaya pelestarian jenis sumber daya kelautan dan perikanan tertentu di perairan Kei Kecil Barat melalui cara-cara kearifan lokal dan untuk itu sepenuhnya diserahkan kepada lembaga ada Nufit.
  7. Apabila ada pemanfaatan penyu belimbing atau tabob di luar pemanfaatan adat, maka harus dilakukan penindakan hukum.
  8. Membentuk kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di Ohoi Ohoira.

Sebagaimana diketahui, sebelum pelaksanaan kegiatan di Ohoira, kegiatan serupa diikuti warga Ohoidertom, Ohoidertutu, Madwaer, Somlain, dan Ohoiren di kampung masing-masing. Kegiatan yang sama akan dilanjutkan di Ohoi Warbal 31 Maret 2021.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan perlindungan penyu dari sisi regulasi hukum positif, keagamaan, manfaat ekologi, dan membangun komitmen bersama pemerintah dan masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan penyu secara berkelanjutan.

Editor: Labes Remetwa


Bersama dengan tim, warga Ohoira mengusulkan delapan poin penting dicantumkan dalam berita acara.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU